Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demi Efisiensi, Menteri ESDM Ubah Struktur Organisasi SKK Migas

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merombak merampingkan struktur organisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Platform offshore migas. Istimewa/SKK Migas
Platform offshore migas. Istimewa/SKK Migas

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merampingkan struktur organisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi.

Perubahan tersebut melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022 tentang organisasi dan tata kerja SKK Migas. Dalam beleid tersebut terdapat sejumlah perubahan seperti penambahan tugas kerja sekretaris SKK Migas dan juga pengerucutan jumlah deputi.

Dalam aturan lama yakni Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2017 terdapat 5 Deputi di bawah kepemimpinan Kepala SKK Migas yakni Deputi Perencanaan, Deputi Operasi, Deputi Keuangan dan Monetisasi, Deputi Pengedalian Pengadaan, dan Deputi Dukungan Bisnis.

Namun, dalam beleid baru yang diundangkan pada 13 Januari 2022 itu, jumlah deputi dipangkas menjadi empat yaitu adalah Deputi Eksplorasi Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja, Deputi Ekploitasi, Deputi Keuangan, dan Deputi Dukungan Bisnis.

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas, fungsi, dan organisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam beleid itu yang dikutip pada Selasa (8/2/2022).

Adapun, Deputi Eksplorasi, Pengembangan, dan Manajemen Wilayah Kerja mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kegiatan eksplorasi dan pengembangan dalam rangka penemuan dan penambahan cadangan minyak dan gas bumi, pengelolaan cost recovery, dan manajemen wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama, serta pemberian pertimbangan penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama.

Deputi Eksploitasi mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi di bidang Eksploitasi dan manajemen proyek Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama dalam upaya pencapaian sasaran produksi Minyak dan Gas Bumi nasional.

Lalu, Deputi Keuangan dan Komersialisasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan di bidang keuangan, manajemen aset, dan komersialisasi Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.

Sementara itu, Deputi Dukungan Bisnis mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas rantai suplai, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa KKKS, formalitas, pertanahan, pengamanan, pemenuhan perizinan, dan pengelolaan perwakilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper