Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Punya Pengurus Baru, Ini yang Bakal Dikerjakan Gapasdap

Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) resmi melantik kepengurusan baru untuk masa bakti 2021–2026 di Jakarta, Kamis (3/2/2022) malam.
Ilustrasi. Sebuah Kapal Motor Penumpang (KMP) bermuatan kendaraan bermotor dan penumpang menyeberangi Sungai Kapuas di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (15/5/2019)./Antara
Ilustrasi. Sebuah Kapal Motor Penumpang (KMP) bermuatan kendaraan bermotor dan penumpang menyeberangi Sungai Kapuas di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (15/5/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) resmi melantik kepengurusan baru untuk masa bakti 2021–2026 di Jakarta, Kamis (3/2/2022) malam.

Khoiri Soetomo yang kembali terpilih menjadi Ketua Umum Gapasdap untuk periode 2021–2026 mengatakan, kepengurusan DPP Gapasdap merupakan tindak lanjut dari amanah Musyawarah Nasional (Munas) Anggota Gapasdap ke-IX yang digelar di Yogyakarta, Oktober 2021.

“Harapan kami, kepengurusan DPP Gapasdap ke depan akan semakin solid, kuat, dan mulai terjadi proses alih generasi, sekaligus memberikan warna, serta kontribusi positif di dunia transportasi penyeberangan Indonesia,” ujarnya dalam acara pelantikan, Kamis (3/2/2022).

Menurut Khoiri, sebagai angkutan super massal, angkutan penyeberangan harus mendapatkan perhatian khusus, karena telah menjalankan sebagian fungsi pemerintah dalam menyediakan infrastruktur atau jembatan, di samping sebagai sarana angkut.

Dengan begitu, dia menilai, sektor angkutan sungai, danau, dan penyeberangan sangat potensial untuk dikembangkan oleh pemerintah.

“Sebagai langkah internal organisasi, saat ini kami sedang memperkuat organisasi dengan membentuk DPC dan DPD Gapasdap baru yang sudah memenuhi syarat, sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Pembentukan DPC dan DPD akan memperluas jaringan kepengurusan di seluruh Indonesia, dan mempermudah koordinasi, serta komunikasi dengan pemangku kepentingan terkait,” ucapnya.

Selain itu, dia menyebut, pihaknya akan meminta pemerintah mengevaluasi tarif angkutan penyeberangan, lantaran tarif saat ini sudah berlaku hampir 2 tahun.

Padahal, jika merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66/2019, evaluasi terhadap pelaksanaan tarif angkutan penyeberangan dapat dilakukan 6 bulan setelah pemberlakuan tarif baru.

“Dalam waktu dekat ini kami akan mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Perhubungan mengenai hal tersebut, dan juga sekaligus permohonan adanya kenaikan tarif akibat adanya kenaikan komponen biaya, seperti kurs dolar AMerika Serikat, tarif dasar listrik, dan lainnya,” tambah Khoiri.

Tak berhenti di situ, Gapasdap juga akan mengajukan surat kepada beberapa kepala daerah agar memberlakukan moratorium perizinan kapal.

Sebab, penambahan izin kapal di beberapa lintas komersial sebagai akibat adanya aturan peralihan, mengakibatkan utilitas kapal mengalami penurunan.

Gapasdap, tambahnya, juga akan meminta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran kendaraan barang dengan muatan dan dimensi berlebih atau over dimension over loading (ODOL), serta pemerintah tidak lagi menunda rencana Zero ODOL 2023.

“Kita semua tahu tentang potensi bahaya yang ditimbulkan akibat kendaraan ODOL, baik ketika di darat maupun saat di pelayaran,” tutur Khoiri.

Terakhir, dia menyoroti permasalahan pelaksanaan e-ticketing pada angkutan penyeberangan yang masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Khoiri pun meminta agar gerai penjualan tiket tetap disediakan di pelabuhan, guna memudahkan proses pembelian tiket.

Meski begitu, dia mengakui bahwa digitalisasi akan memudahkan masyarakat dari segi proses transaksi maupun biaya.

“Kami berharap penjualan tiket angkutan penyeberangan, selain dilakukan dengan sistem online di luar pelabuhan, juga sediakan konter penjualan di pelabuhan agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam proses pembelian tiket, seperti yang sering terjadi selama ini,” imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Editor : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper