Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

16 PTN Ditetapkan Jadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, Ini Pesan Tegas Kemenkeu

12 PTNBH telah ditetapkan nilai kekayaan awalnya, sedangkan 4 Perguruan Tinggi lainnya yaitu Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Padang dan Universitas Negeri Malang masih dalam proses penetapan nilai kekayaan awal (PNKA).
Maria Elena
Maria Elena - Bisnis.com 28 Januari 2022  |  16:02 WIB
16 PTN Ditetapkan Jadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, Ini Pesan Tegas Kemenkeu
Kain merah putih raksasa terbentang di Gedung Rektorat Kampus UI Depok. - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan 16 Perguruan Tinggi sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Encep Sudarwan menyampaikan bahwa 12 PTNBH telah ditetapkan nilai kekayaan awalnya, sedangkan 4 Perguruan Tinggi lainnya yaitu Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Padang dan Universitas Negeri Malang masih dalam proses penetapan nilai kekayaan awal (PNKA).

Jenis aset PTNBH pun terbagi menjadi dua, yaitu kekayaan awal PTNBH berupa aset non-tanah dan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah.

Kemenkeu mencatat nilai aset kekayaan awal 12 Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) sebesar Rp22,05 triliun, sedangkan nilai barang milik negara (BMN) berupa tanah mencapai Rp161,30 triliun.

“Teman-teman kampus didorong untuk mengoptimalkan BMN berupa tanahnya, dan lainnya juga,” katanya dalam acara Bincang Bareng DJKN, Jumat (28/1/2022).

Encep menjelaskan, masing-masing jenis aset dikelola dengan mekanisme yang berbeda sesuai PP Statuta PTNBH dan PP No. 26/2015.

Tanah pada PTNBH ditatausahakan dalam daftar BMN pada Kemendikbudristek dan ditetapkan status penggunaannya pada Kemendikbudristek. Tanah yang dimaksud digunakan sepenuhnya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Statuta PTNBH.

Selanjutnya, PTNBH dapat melakukan pemanfaatan tanah yang masih merupakan BMN dan hasil pemanfaatannya menjadi pendapatan PTNBH.

Tanah yang merupakan BMN tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain.

Sementara itu, pengelolaan kekayaan awal PTNBH dan tambahan kekayaan lainnya menjadi kewenangan Pimpinan PTNBH masing-masing. Adapun, pencatatan kekayaan PTNBH disajikan dalam LKPP sebagai investasi pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

perguruan tinggi negeri djkn barang milik negara
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top