Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ruang Udara Natuna 76 Tahun Dikuasai Singapura, Ini Kerugian Indonesia

Pusat Studi Air Power Indonesia menjelaskan kerugian Indonesia saat ruang udara Natuna 76 tahun dikuasai Singapura.
Anitana Widya Puspa
Anitana Widya Puspa - Bisnis.com 25 Januari 2022  |  15:22 WIB
Ruang Udara Natuna 76 Tahun Dikuasai Singapura, Ini Kerugian Indonesia
Patung Merlion berdiri di depan gedung-gedung pencakar langit di Singapura, Selasa (24/3/2020). - Bloomberg/Wei Leng Tay

Bisnis.com, JAKARTA – Upaya diplomasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia kepada Singapura untuk mengambil alih ruang udara (Flight Information Region/FIR) di Natuna, Kepulauan Riau berbuah manis.

Pemerintah Indonesia-Singapura usai Presiden Joko Widodo bertemu Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong mencapai kesepakatan terkait dengan penyesuaian Pelayanan Ruang Udara yang dijadwalkan pada Selasa (24/1/2022).

Menurut pendiri Pusat Studi Air Power Indonesia Chappy Hakim, sudah sejak lama wilayah udara kedaulatan Indonesia selama tidak berada dalam genggaman komando dan kontrol otoritas negeri sendiri. Kondisi ini terjadi sejak 1946.

Dia menuturkan ruang udara di perairan Kepulauan Riau merupakan posisi perbatasan banyak negara sehingga menjadi rawan dan justru berada dalam kekuasaan otoritas penerbangan asing. Wilayah udara kedaulatan Indonesia di sekitar Selat Malaka yang sangat strategis itu sarat dengan masalah.

Contohnya, pesawat asing yang dapat masuk wilayah RI tanpa Flight Clearance, karena diberikan izin melintas oleh otoritas penerbangan setempat, dalam hal ini FIR Singapura.

“Itu sekadar contoh saja dari sekian banyak permasalahan serius berkait dengan pertahanan keamanan negara dalam aspek penerbangan liar dan tanpa izin yang dapat dengan mudah melintas di wilayah udara kedaulatan kita,” terangnya dalam publikasi yang dikutip, Selasa (24/1/2022).

Chappy berpendapat, yang paling parah, Singapura telah menetapkan secara sepihak kawasan danger area di wilayah kedaulatan RI yang berarti juga melarang pesawat-pesawat terbang Indonesia melintas di rumahnya sendiri.

Sebenarnya, Presiden Jokowi telah memberikan perintah tentang pengambilalihan FIR Singapura sejak 2015. Kepala Negara telah meminta agar segera mengelola sendiri wilayah udara kedaulatan RI di atas perairan Kepulauan Riau.

Sebelumnya, tercantum dalam UU Penerbangan No. 1/2009 tentang pengambilalihan FIR Singapura. Bahkan sudah ada Peraturan Menteri yang dikeluarkan pada 2016 berisi tahapan pengambilalihan FIR Singapura.

Dia menuturkan ada beberapa kemungkinan penyebab keengganan untuk menyelesaikan pengambilalihan FIR tersebut. Misalnya, angapan bahwa Singapura adalah investor terbesar di Indonesia yang membantu kondisi keuangan negara.

"Kemungkinan lainnya, bisa saja ada agenda tertentu yang sedang berproses dalam perjalanan proyek-proyek berkaitan dengan kewenangan otoritas penerbangan Singapura di wilayah kedaulatan Indonesia," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

indonesia singapura natuna
Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top