Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Parkir Rp350.000 di Jogja, Ini Respons Menparekraf Sandiaga

Viral di media sosial soal tarif parkir bus di Jalan Margo Utomo, Malioboro. Tarif yang harus dibayar wisatawan untuk dua jam sebesar Rp350.000.
Ilustrasi - Suasana Jl Malioboro, Yogyakarta. /Harian Jogja
Ilustrasi - Suasana Jl Malioboro, Yogyakarta. /Harian Jogja

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno meminta kasus parkir kendaraan senilai Rp350.000 di Malioboro, Yogyakarta tak terulang. Dia melihat peristiwa ini dapat menjadi preseden buruk di tengah upaya pemulihan pariwisata Indonesia. 

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk meminimalisasi hal ini. Akan kami tindak secara tegas agar tidak terulang lagi di kemudian hari,” ujar Sandiaga, mengutip Tempo, dalam Weekly Press Briefing, Senin (24/1/2022).

Dia menyayangkan peristiwa parkir dengan nilai tak masuk akal tersebut terjadi di Yogayakarta. Pasalnya, Yogyakarta selama ini dikenal sebagai destinasi wisata unggulan.

Sandiaga khawatir kejadian itu memberikan dampak negatif di tengah pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang tengah bangkit dari pandemi Covid-19. Di sisi lain agar tak terjadi berulang, Sandiaga meminta wisatawan untuk memarkir kendaraannya di tempat resmi.

Pemerintah Provinsi Yogyakarta, kata dia, telah menyiapkan lahan parkir di area Parkir Senopati, Taman Parkir Ngabean, dan Abu Bakar Ali. Ketiga tempat parkir resmi tersebut mematok tarif sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Sebelumnya viral di media sosial soal tarif parkir bus di Jalan Margo Utomo, Malioboro. Tarif yang harus dibayar wisatawan untuk dua jam sebesar Rp350.000.

Ketua Kelompok Forum Komunikasi Petugas Parkir Kota Yogyakarta atau FKPPY Hanarno mengatakan, sekarang tempat parkir sudah tidak beroperasi dan peristiwa ini hanya kasuistis. Namun dia berharap pemerintah menindak parkir-parkir liar yang meresahkan itu.

Menurut dia, parkir liar yang mematok tarif sembarangan di Malioboro itu berdampak kepada para petugas parkir resmi yang selama ini mematuhi peraturan. "Kejadian ini membuat kami tidak bisa bekerja tenang. Apalagi caranya memakai bukti kuitansi, bukan karcis parkir resmi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper