Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) menyebut kejadian kecelakaan maut yang melibatkan truk tronton di Balikpapan pada Jumat (21/1/2022) pagi sebagai sebuah bentuk pembiaran atau penyempurnaan hal yang salah (perfecting the wrong thing).
Ketua Umum ALI Mahendra Rianto mengatakan bahwa tidak ada yang salah dengan aturan. Sebab, semuanya sudah diatur mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
"Kalau melihat kejadian itu, menurut hemat kami adalah yang salah bukan aturannya. Kenapa ada kendaraan yang bukan mengangkut kontainer dibiarkan mengangkut kontainer," ujar Mahendra kepada Bisnis.com, Sabtu (22/1/2022).
Dia menyebutkan, peristiwa maut itu merupakan tindakan perfecting the wrong thing. Sebab, sudah seharusnya ada pemeriksaan sebuah kendaraan laik atau tidak untuk dijalankan dan membawa muatan tertentu.
Misalnya, kata Mahendra, truk tronton bisa saja mengangkut muatan kontainer hingga 20 ton asal dilakukan proses pemeriksaan kendaraan dan KIR secara berkala.
Pengawasan, lanjut dia, juga harus dilakukan secara ketat tanpa pandang bulu. Bila kendaraan tidak memenuhi syarat maka tidak ada pilihan lain selain harus berhenti.
Baca Juga
"Kalau di kami, kendaraan-kendaraan yang usianya di atas sekian tahun kalau menjadi customer kami nggak boleh masuk. Di cek STNK-nya. Kalau ada yang ketahuan tidak sesuai aturan langsung dicoret. Begitu juga ketika kendaraan kami dimuat lebih dari 20 ton, misalnya, kita harus protes kok lebih dari 20 ton nanti kami yang ditangkap di jalan. Jadi ekosistem yang harus juga mengawasi ini," tegasnya.
Lebih lanjut dia berharap kejadian serupa tidak akan terjadi lagi. Terpenting, Mahendra berharap tidak ada lagi bentuk penyempurnaan kesalahan dari beberapa kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan angkutan tersebut.
"Ini jangan sampai terjadi perfecting the wrong thing. Kejadian di Balikpapan tersebut semuanya salah kalau menurut saya. Terjadi pembiaran. Ini adalah bentuk dari perfecting the wrong thing, menyempurnakan kesalahan. Ini yang nggak boleh sebetulnya," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, kecelakaan maut terjadi di Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022) pagi.
Polda Kaltim menetapkan sopir truk berinisial MA (48) sebagai tersangka atas kejadian nahas yang mengakibatkan puluhan korban itu.
Diketahui, truk tronton berplat KT 8534 AJ itu menabrak 6 mobil, yakni 2 angkutan kota (angkot), 2 mobil pribadi, dan 2 pikap. Selain itu, truk tronton juga menabrak 14 sepeda motor.