Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hutama Karya Imbau Batas Kecepatan di Trans Sumatra Bagian Selatan 100 km per jam

Direktur Operasi III PT Hutama Karya (Persero) Koentjoro mengatakan rerata jalan tol di Indonesia didesain untuk batas maksimum sebesar 80 kilometer per jam hingga 100 kilometer per jam.
Foto udara Tol Pekanbaru-Dumai di Riau, Sabtu (26/9/2020). Tol Pekanbaru-Dumai sepanjang 131,5 Kilometer ini baru saja diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 September kemarin dan merupakan bagian dari Tol Trans Sumatera sepanjang 2.878 kilometer. ANTARA FOTO/FB Anggoro
Foto udara Tol Pekanbaru-Dumai di Riau, Sabtu (26/9/2020). Tol Pekanbaru-Dumai sepanjang 131,5 Kilometer ini baru saja diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 September kemarin dan merupakan bagian dari Tol Trans Sumatera sepanjang 2.878 kilometer. ANTARA FOTO/FB Anggoro

Bisnis.com, JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) mengimbau para pengendara yang melintasi Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) khususnya ruas tol ruas Bakauheni - Terbanggi Besar (Bakter) sepanjang 140,1 km dan Ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka) sepanjang 189 km ini tidak boleh melebihi batas kecepatan 100 kilometer per jam.

Direktur Operasi III PT Hutama Karya (Persero) Koentjoro mengatakan rerata jalan tol di Indonesia didesain untuk batas maksimum sebesar 80 kilometer per jam hingga 100 kilometer per jam.

"Memang rata-rata tol di Indonesia diset batas maksimumnya 80 km per jam hingga 100 km per jam. Hal ini guna mengantisipasi bila kendaraan di depannya mengerem masih bisa selamat," ujarnya di Lampung, Kamis (20/1/2022).

Untuk ruas tol Bakter dan tol Terpeka ini memiliki batas kecepatan maksimal 100 kilometer per jam. Namun berbeda dengan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) yang batas kecepatannya hanya 80 km per jam.

Pihaknya pun tak menampik apabila berkendara dengan kecepatan maksimal 100 kilometer per jam akan terasa monoton dan pasti ada hasrat ingin menambah menjadi 120 kilometer hingga 140 kilometer per jam.

"Begitu kecepatan di atas 120 kilometer hingga 140 kilometer per jam memang akan terasa kita cepat. Tapi, ada kenyamanan yang terlewatkan seperti terasa bergelombang dan lainnya, ini juga yang harus diketahui oleh masyarakat," katanya.

Kecepatan maksimal 100 kilometer per jam tidak akan memberikan kenyamanan dan keamanan apabila kendaraan di depan ada yang mendadak mengerem.

Menurutnya, meski jalan tol dirancang panjang dan mulus bukan berarti kecepatan yang diterapkan hingga melebihi 100 kilometer per jam diterapkan terus-menerus.

"Terjadi kecelakaan di JTTS ini karena kecepatan kendaraan melebih 140 km / jam. Padahal jalan JTTS ini bergelombang dan rusak karena karakteristik tanah di sini berbeda dengan Trans Jawa yakni tanah berawa. Selain itu juga karena pengendara mengantuk sehingga kami sarankan agar pengendara kalau ngantuk beristirahat di Rest Area," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper