Pengunjung memegang smartphone yang menampilkan pasar online galeri di dekat NFT dan tandatangan litograf di Gallery di London, Inggris, Rabu (22/9/2021). Bloomberg/Chris J. Ratcliffe
Bisnis.com, JAKARTA - Beredar informasi bahwa tarif pajak untuk keuntungan atas transaksi aset digital non fungible token atau NFT dikenakan pajak penghasilan atau PPh Final 0,5 persen. Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan pun menyampaikan klarifikasi.
Pada Selasa (19/1/2022) sore, Kementerian Keuangan membagikan milis bertajuk "Pajak hasil Penjualan NFT Ghozali Everyday, yuk cari tau di sini!". Milis Edukasi Kementerian Keuangan itu menjelaskan soal NFT Ghozali Everyday yang menjadi perbincangan hangat, lalu bagaimana pemajakan dari keuntungan transaksi NFT.
Dalam milis itu, terdapat topik mekanisme pemotongan pajak dari keuntungan transaksi NFT. Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa belum terdapat mekanisme pemotongan PPh oleh pihak ketiga dari transaksi NFT atau saat penarikan mata uang kripto (cryptocurrency) di bursa kripto.
Tertulis bahwa pemerintah memberlakukan skema perpajakan bagi penjual NFT dengan tarif 0,5 persen, seperti PPh Final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal itu pun lantas menjadi perbincangan hangat, terutama di kalangan komunitas NFT.
sumber: milis Kementerian Keuangan
Milis itu meyertakan tautan ke artikel di situs resmi Ditjen Pajak, yakni tulisan Edmalia Rohmani, pegawai Ditjen Pajak. Tulisan itu bertajuk Ghozali Everyday dan Pajak Hasil Penjualan NFT, diunggah pada Senin (17/1/2022).
Penjelasan di milis Kementerian Keuangan merupakan intisari dari tulisan Edmalia. Di paragraf terakhir tulisannya, Edmalia menilai bahwa wajib pajak dapat menggunakan skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen selama memenuhi sejumlah ketentuan.
Beberapa ketentuan yang Edmalia sebutkan adalah omzet penjualan NFT tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun; berada dalam jangka waktu tertentu (tujuh tahun bagi wajib pajak orang pribadi); dan bukan merupakan penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas seperti pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang iklan, penari, dan sebagainya.
"Alternatif ini memang masih memerlukan kajian lebih lanjut terutama pada isu optimalisasi potensi perpajakan dibandingkan bila menggunakan skema PPh menurut UU PPh," tulis Edmalia dalam artikelnya, dikutip Bisnis pada Kamis (20/1/2022).
Dalam tulisan Edmalia itu tercantum keterangan bahwa artikel merupakan pendapat pribadi dirinya dan bukan merupakan cerminan sikap Ditjen Pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor pun menyampaikan bahwa pengenaan pajak 0,5 persen bagi transaksi NFT merupakan pendapat Edmalia selaku penulis artikel dan bukan merupakan keputusan atau ketetapan pemerintah.
"Mohon bisa dibaca kembali artikel sumber terkait hal tersebut, merupakan opini pribadi penulis. Demikian, terima kasih," ujar Neil kepada Bisnis, Kamis (20/1/2022).
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah
secara
mendalam untuk menavigasi bisnis
Anda. Silakan login
untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.