Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan penyertaan modal negara (PMN) kepada sebanyak 7 BUMN pada 2022.
“PMN akan difokuskan untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur transportasi dan ketenagalistrikan, mendukung pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan mendukung penjaminan proyek infrastruktur,” kata Tenaga Pengkaji Restrukturisasi, Privatisasi, dan Efektivitas Kekayaan Negara Dipisahkan, Kementerian Keuangan, Dodok Dwi Handoko, Jumat (14/1/2022).
Dari jumlah Rp38,47 triliun PMN 2022 terbesar diberikan kepada PT Hutama Karya, yaitu sebesar Rp23,85 triliun. PMN akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan 8 ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Pemberian PMN yang terbesar kedua adalah untuk PT PLN sebesar Rp5 triliun. PMN akan digunakan untuk pembangunan proyek-proyek ketenagalistrikan, serta mendukung pengembangan 5 destinasi pariwisata super prioritas.
Di samping itu, pemerintah memberikan PMN untuk PT Waskita Karya sebesar Rp3 triliun untuk mendukung penyelesaian ruas tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan Bogor-Ciawi Sukabumi.
Selanjutnya, PMN diberikan kepada PT SMF sebesar Rp2 triliun untuk mendukung pembiayaan perumahan bagi MBR dengan target 200.000 unit dan PT Adhi Karya sebesar Rp1,97 triliun untuk Investasi pada jalan tol Solo-Yogya-Kulonprogo, Yogyakarta-Bawen dan SPAM Regional Karian Serpong.
Baca Juga
Pemerintah juga memberikan PMN untuk Perum Perumnas sebesar Rp1,56 triliun untuk peningkatan kapasitas usaha dalam melanjutkan program pemerintah pengadaan satu juta rumah, serta mendukung penyediaan perumahan rakyat untuk MBR, serta PMN kepada PT PII Rp1,08 triliun untuk mendukung penjaminan 19 proyek infrastruktur.
Dodok menyampaikan, bahwa sebagai salah satu bentuk akuntabilitas pembiayaan investasi pemerintah yang berasal dari APBN, PMN harus dikelola secara good governance dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Oleh karena itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan adanya key performance indicators (KPI) atau indikator kinerja utama khusus bagi para penerima PMN.