Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kemenkeu Terapkan Sistem KPI untuk BUMN dan Lembaga Penerima PMN

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan adanya key performance indicators (KPI) atau indikator kinerja utama khusus bagi para penerima PMN.
Maria Elena
Maria Elena - Bisnis.com 14 Januari 2022  |  15:34 WIB
Kemenkeu Terapkan Sistem KPI untuk BUMN dan Lembaga Penerima PMN
Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Bisnis - Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan pemberian penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp38,47 triliun kepada 7 BUMN pada 2022.

Tenaga Pengkaji Restrukturisasi, Privatisasi, dan Efektivitas Kekayaan Negara Dipisahkan, Kementerian Keuangan, Dodok Dwi Handoko, menyampaikan bahwa sebagai salah satu bentuk akuntabilitas pembiayaan investasi pemerintah yang berasal dari APBN, PMN harus dikelola secara good governance dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Oleh karena itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan adanya key performance indicators (KPI) atau indikator kinerja utama khusus bagi para penerima PMN.

Sebagaimana diketahui, PMN 2022 akan difokuskan untuk mendukung kelanjutan pembangunan infrastruktur transportasi, mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, mendukung pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta mendukung penjaminan proyek infrastruktur nasional.

“Kita, Kemenkeu, karena ini [PMN] most likely penugasan negara terkait dengan sektor tertentu yang prioritas tadi, kita mau roda korporat jalan sesuai dengan target pemerintah secara umum,” katanya dalam video conference, Jumat (14/1/2022).

Dodok menjelaskan, KPI dituangkan pada kontrak kinerja antara BUMN/lembaga penerima PMN dengan kementerian terkait yang menaunginya sebagai bentuk komitmen dari manajemen BUMN untuk mencapai target serta bagian dari transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik atas penggunaan dana APBN.

KPI khusus PMN tersebut meliputi output dan outcome yang jelas serta memiliki sasaran yang benar-benar bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh semua stakeholders, baik BUMN/lembaga-nya maupun masyarakat.

Target KPI PMN baik dalam bentuk output maupun outcome tersebut, disesuaikan dengan kegiatan atau proyek BUMN masing-masing.

Target output antara lain target realisasi fisik pembangunan proyek, rasio elektrifikasi, serta penggunaan dana PMN sesuai peruntukannya, sedangkan outcome seperti target penyerapan tenaga kerja lokal, penyerapan produk lokal/UMKM, serta peningkatan kunjungan wisatawan.

Kemenkeu pun meminta agar BUMN/lembaga penerima PMN terus melakukan transformasi dan melakukan pembenahan di dalam dirinya masing-masing setelah menerima PMN melalui APBN ini.

Hingga saat ini, seluruh BUMN/lembaga telah menandatangani KPI PMN 2021, antara lain PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Penataran Angkatan Laut (PAL), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), Badan Bank Tanah, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

BUMN kemenkeu pmn
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top