Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BLU Batu Bara Tidak Bisa Sembarang Dibuat, Harus Ada UUnya

Anggota Komisi VII DPR Kardaya Warnika mengatakan bahwa seluruh kutipan yang akan dilakukan pemerintah harus memiliki dasar dalam UU. 
Proses pemuatan batu bara ke tongkang di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (13/10/2021). /Bloomberg-Dimas Ardian
Proses pemuatan batu bara ke tongkang di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (13/10/2021). /Bloomberg-Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengingatkan pembentukan badan layanan umum (BLU) batu bara harus ditetapkan melalui undang-undang. 

Anggota Komisi VII DPR Kardaya Warnika mengatakan bahwa seluruh kutipan yang akan dilakukan pemerintah harus memiliki dasar dalam UU. 

“Apabila akan ada BLU lalu ini akan mengutip atau memungut, maka [harus ada] undang-undang. Dibikin UU [untuk] memungut,” katanya saat rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (13/1/2022). 

Dia mengingatkan jangan sampai pemerintah memberlakukan kutipan pada perusahaan tambang tidak melalui UU. Sebagai gambaran, ketentuan DMO batu bara juga melalui proses perundang-undangan. 

“Menurut saya yang penting karena ini akan memungut, maka harus ada UU-nya dulu.”

Sementara itu, dalam keputusan RDP siang tadi, Komisi VII mendesak Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk meningkatkan pengawasan dan penerapan pelaksanaan kebijakan DMO batu bara. 

Kementerian juga diminta tegas menerapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan itu. Dewan turut meminta kementerian menyampaikan data pelaksanaan DMO dari perusahaan secara periodik per bulan, sekaligus perusahaan yang dicabut izinnya. 

Setali tiga uang, Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menyebutkan bahwa pembentukan BLU memerlukan kajian mendalam seiring dengan kondisi batu bara di tiap perusahaan berbeda. 

“Bagaimana memenuhi keadilan bagi semuanya baik pemerintah, PLN dan pelaku usaha. Bahwa bentuk kelembagaan mekanisme proses saya kira sesuai yang ada di UU dulu,” katanya.

Sebelumnya, Hasil rapat antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian ESDM hingga Kementerian Perdagangan menerapkan PLN wajib memberi batu bara seharga pasar. 

Rencana ini juga disusul dengan pembentukan badan layanan umum (BLU). Lembaga ini nantinya akan memberikan subsidi bagi PLN agar mampu membeli batu bara seharga pasar. 

Pada saat yang sama PLN hanya diberikan tugas oleh pemerintah membeli seharga US$70 per metrik ton. Selisih antara kemampuan PLN dan harga pasar akan ditanggung oleh BLU. 

Kendati demikian, rencana ini belum bersifat final. Pemerintah masih akan melakukan sejumlah pertemuan dengan stakeholder sebelum mengambil sikap. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper