Bisnis.com, JAKARTA - Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia menerbangkan 2 armada Airbus A330-300 yang mengangkut bantuan kemanusiaan dari Indonesia ke Kabul, Afghanistan yang merupakan bagian inisiasi Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI untuk rakyat Afghanistan.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut, menjadi sebuah kebanggaan dapat berperan aktif dalam menghubungkan pesan solidaritas kemanusiaan antarnegara melalui pendistribusian bantuan atas wujud kepedulian masyarakat dunia dalam sebuah misi kemanusiaan.
"Dukungan ini juga turut sejalan dengan komitmen kami untuk terus berperan aktif di garda terdepan dalam misi diplomasi kemanusiaan salah satunya melalui pendistribusian bantuan ke Afghanistan yang saat ini tengah membutuhkan dukungan dari masyarakat internasional," ujarnya dalam rilis pers, Minggu (9/1/2022).
Irfan turut mengapresiasi seluruh entitas yang terlibat dalam pelaksanaan Humanitarian Flight tersebut. Mengingat banyak aspek teknis yang harus dipersiapkan secara matang untuk memastikan kelancaran terlaksananya humanitarian flight.
Melalui program "Indonesia Humanitarian Aid to the People of Aghanistan", Garuda Indonesia menerbangkan sedikitnya 65 ton bantuan kemanusian yang dipersiapkan oleh Kementerian Luar Negeri RI yang terdiri dari bantuan kebutuhan pokok dan kebutuhan penunjang lainnya.
Adapun penerbangan tersebut turut dikawal oleh Tim Diplomat Kementerian Luar Negeri RI, Tim Medis, maupun Tim Pengamanan guna memastikan kelancaran proses pendistribusian bantuan kemanusiaan tersebut.
Baca Juga
Humanitarian Flight tersebut diberangkatkan dari Jakarta menggunakan penerbangan GA 7900 yang berangkat pada dini hari dan telah tiba di Kabul, Aghanistan pada pukul 12.34 WIB. Sedangkan, penerbangan GA 7720 tiba di Kabul pada pukul 13.04 WIB.
Menurut Irfan, prosedur pengiriman bantuan kemanusiaan ini telah melalui koordinasi intensif bersama pemangku kebijakan terkait dengan memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan. Juga menyesuaikan standar kelayakan pendistribusian kargo udara dalam kaitan perijinan pengiriman logistik antarnegara.