Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Covid-19 Antisipasi Lonjakan Kasus Corona Dampak Nataru 2021/2022

Satgas Penanganan Covid-19 berupaya melakukan langkah antisipasi terhadap kemungkinan kenaikan kasus Virus Corona beberapa minggu ke depan.
Pengunjung bermain wahana Baling-Baling saat mengunjungi Dufan Night di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Jumat (7/1/2022). Dufan Night yang diselenggarakan untuk memeriahkan awal tahun 2022 tersebut berlangsung dari 7-8 Januari 2022 dengan mengangkat tema Dress Up as Your Favourite Movie Character. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Pengunjung bermain wahana Baling-Baling saat mengunjungi Dufan Night di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Jumat (7/1/2022). Dufan Night yang diselenggarakan untuk memeriahkan awal tahun 2022 tersebut berlangsung dari 7-8 Januari 2022 dengan mengangkat tema Dress Up as Your Favourite Movie Character. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 berupaya melakukan langkah antisipasi terhadap kemungkinan kenaikan kasus Virus Corona beberapa minggu ke depan. Hal ini merupakan dampak dari periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah pusat melalui berbagai kementerian dan lembaga juga terus mengupayakan seluruh tahapan pelaksanaan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dilaksanakan dengan baik.

"Perlu diperhatikan bahwa pada beberapa daerah data kenaikan kasus banyak dikontribusikan oleh pencatatan kasus dari pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia," kata Wiku dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (7/1/2022).

Menurutnya, paska periode libur Nataru dan adanya Covid-19 varian Omicron menjadi ancaman dalam penanganan pandemi saat ini. Dia juga menyayangkan perkembangan tingkat provinsi yang menunjukkan perkembangan kurang baik. Dikhawatirkan, dampak Nataru pada kenaikan kasus mulai terlihat dua minggu kemudian.

Dari data terbaru, ujar Wiku, ada kenaikan kasus aktif pada sejumlah provinsi. Terjadi kenaikan selama 4 minggu berturut-turut yaitu di provinsi Ibukota DKI Jakarta dan Kepulauan Riau.

Lalu, kenaikan dalam 3 minggu berturut-turut juga terjadi di Kalimantan Selatan, serta kenaikan dalam 2 minggu terakhir diantaranya Aceh, Sumatra Utara, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara serta Papua.

"Dalam hal ini, seluruh pemda diminta mengantisipasi terhadap kemungkinan kenaikan kasus beberapa minggu ke depan. Tujuannya mencegah penularan lokal dari orang positif apalagi yang terinfeksi varian Omicron. Tentunya hal ini hanya dapat berhasil dengan peran serta masyarakat yang patuh menjalankan aturan karantina yang sudah ditetapkan," imbuhnya.

Karantina

Berkaitan dengan karantina, dia menyebut pemerintah kembali menyesuaikan aturan untuk pelaku perjalanan luar negeri yang akan masuk ke Indonesia. Salah satunya, terkait aturan karantina yang dibagi menjadi 10 dan 7 hari tergantung dari negara asal kedatangan.

Pemerintah, sambung Wiku, telah mengeluarkan Surat Edaran Satgas No. 1/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dan Surat Keputusan Ketua Satgas No. 2/2022 tentang Pintu Masuk atau (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Dalam aturan terbaru, pemerintah menyesuaikan waktu karantina dari 14 hari menjadi 10 hari. Aturan ini diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dalam 14 hari terakhir berada pada negara dengan transmisi komunitas akibat varian Omicron dan negara-negara di sekitarnya, serta jumlah kasus Omicron melebihi 10.000 kasus.

Sedangkan, kewajiban karantina 10 hari, disesuaikan menjadi 7 hari bagi negara asal kedatangan di luar kategori yang disebutkan sebelumnya.

Untuk pelaksanaan kebijakan ini, efektif sepenuhnya pada Jumat, 7 Januari 2022 dengan penerapannya dimulai sejak 4 Januari 2022. Harapannya memberikan waktu yang cukup bagi penyebaran sosialisasi kebijakan kepada petugas di lapangan maupun masyarakat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Editor : Nancy Junita
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper