Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Instran: Payung Hukum Seperti Apa Lagi yang Diharapkan Ojol?

Satu tuntutan pengemudi ojek online (ojol) saat berdemo di kawasan gedung Kementerian Perhubungan adalah meminta adanya payung hukum yang jelas yang mengatur keberadaan dan status para pengemudi ojol. Menurut mereka, Permenhub saja tidak cukup karena bertentangan dengan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sejumlah pengemudi ojek daring memajang tulisan dalam aksi unjuk rasa di Jakarta, Rabu (5/1/2022). /Antara Foto-Akbar Nugroho Gumay-nym.
Sejumlah pengemudi ojek daring memajang tulisan dalam aksi unjuk rasa di Jakarta, Rabu (5/1/2022). /Antara Foto-Akbar Nugroho Gumay-nym.

Bisnis.com, JAKARTA - Institut Studi Transportasi (Instran) menyebut keberadaan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan atau Permenhub sebenarnya lebih baik dibandingkan sebuah Undang-undang. Hal itu disampaikan Ketua Instran Ki Darmaningtyas yang menyayangkan aksi demo ratusan pengemudi ojek online (ojol) di kawasan kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu (5/1/2022).

Pasalnya, salah satu tuntutan massa aksi adalah meminta adanya payung hukum yang jelas yang mengatur keberadaan dan status para pengemudi ojol. Menurut mereka, Permenhub saja tidak cukup karena bertentangan dengan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Jika para driver ojol memaksakan bahwa ojol harus diatur dalam UU LLAJ, maka pertanyaannya adalah perubahan seperti apa yang diharapkan kelak bila telah diatur dalam UU LLAJ dibandingkan dengan perlindung di PM No. 12/2019? Kalau ternyata tidak ada bedanya, mengapa harus memaksakan masuk ke dalam UU LLAJ?" kata Darmaningtyas, Kamis (6/1/2022).

Dia menuturkan, Permenhub No. 12/2019 itu ditandangani di atas kertas berkop Garuda Pancasila, sehingga secara legal formal PM tersebut sah dan sudah cukup menjadi payung hukum bagi operasional ojol.

Selain itu, lanjutnya, selama ini juga tidak ada persoalan hukum di lapangan yang ditimbukan oleh keberadaan PM No. 12/2019 tersebut.

"Lalu payung hukum seperti apa lagi yang diharapkan oleh para driver ojol? Salah satu keuntungannya diatur dalam PM Perhubungan adalah apabila dirasakan perlu ada penyesuain, prosesnya jauh lebih mudah dibandingkan dengan, misalnya diatur dalam UU LLAJ yang memerlukan proses politik cukup panjang dan mahal," ucap Darmaningtyas.

Lebih lanjut dia menyebut tuntutan para ojol itu adalah hal yang mengada-ngada. Sebab, proses penyusunan Permenhub No. 12/2019 tersebut melibatkan perwakilan aplikator, driver ojol, dan para pemerhati transportasi yang ada di ibu kota.

Rumusan pasal-pasal dalam PM tersebut termasuk pasal mengenai tarif, tambah dia, merupakan hasil perdebatan bersama, termasuk perwakilan aplikator dan driver ojol yang sama sekali tidak ada intervensi dari Kemenhub.

Maka dari itu, Darmanintyas mengusulkan bila para driver ojol tetap bersikeras adanya perubahan aturan, lebih baik revisi PM No. 12/2019 daripada memaksakan diatur dalam UU LLAJ.

"Jadi secara historis, keberadaan [Permenhub No.12/2019] dilahirkan bersama-sama antara Kemenhub, pemerhati transportasi, perwakilan aplikator, dan perwakilan ojol. Maka kalau ada driver ojol yang menganggap payung hukum untuk ojol tidak jelas, tentu yang bersangkutan tidak mengenal sejarah lahirnya PM No. 12/2019 tersebut," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi telah menemui massa buruh ojol dan mengajak massa aksi merevisi bersama Permenhub No. PM 12/2019 tersebut.

Dia menyebut, paling lambat Jumat (7/1/2022), perwakilan dari 20 asosiasi bisa datang dan berdiskusi terkait perumusan Permenhub No 12 itu.

"Kalau setuju saya tidak mau nunggu lama, Jumat keluarkan perwakilan teman-teman sekalian. Saya minta perwakilan 15 sampai 20 asosiasi untuk duduk bersama saya dalam rangka merevisi PM 12, termasuk tarifnya," ujar Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper