Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Volume Impor dari Neraca Komoditas Bisa Berubah

Penyusunan neraca komoditas bakal melibatkan semua kementerian dan lembaga terkait serta para pengusaha.
Iim Fathimah Timorria
Iim Fathimah Timorria - Bisnis.com 05 Januari 2022  |  20:31 WIB
Volume Impor dari Neraca Komoditas Bisa Berubah
Suasana Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/1/2021). - Antara Foto/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan volume impor maupun ekspor komoditas yang tertuang dalam neraca komoditas bisa berubah, sesuai dengan evaluasi yang akan dilakukan pemerintah. Hal ini demi mengantisipasi perubahan situasi nasional maupun global.

“Untuk mengantisipasi adanya perubahan situasi nasional, global dan dinamika yang terjadi di lapangan, dilakukan evaluasi atas implementasi neraca komoditas yang telah ditetapkan setiap 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Kebijakan ini bersifat dinamis,” kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso ketika dihubungi, Rabu (5/1/2022).

Susiwijono memastikan penyusunan neraca komoditas melibatkan semua kementerian dan lembaga terkait serta para pengusaha. Dia mengatakan proses dimulai dengan pengajuan rencana kebutuhan (RK) dan rencana pasokan (RP) oleh pelaku usaha ke kementerian dan lembaga terkait melalui Snank. Pengajuan tersebut nantinya akan diverifikasi pemerintah dan ditetapkan melalui rapat koordinasi eselon II dan eselon I.

“Penetapan neraca komoditas dilakukan di dalam rapat koordinasi terbatas tingkat menteri,” katanya.

Susiwijono mengatakan penetapan neraca komoditas tahap I meliputi 5 komoditas, yakni beras, gula, daging lembu, garam, dan produk perikanan. Neraca pada 5 komoditas tersebut telah dibahas, disetujui dan ditetapkan sebagai neraca komoditas sehingga penerbitan persetujuan ekspor dan persetujuan impor untuk 5 komoditas tersebut pada 2022 harus sudah mengacu pada neraca.

“Jumlah kebutuhan impor untuk kelima komoditas tersebut, tertuang di dalam neraca komoditas yang ditetapkan pada Rakortas Menteri,” katanya.

Pelaku usaha yang telah menyampaikan RK pada saat proses penyusunan neraca komoditas akan menerima notifikasi dari Snank terkait dengan jumlah kebutuhan impor yang diperlukan sepanjang 2022.

Informasi tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha, terutama sektor industri yang memerlukan bahan baku/penolong impor, untuk dapat membuat rencana usaha yang lebih baik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ekspor impor komoditas kemenko perekonomian
Editor : Muhammad Khadafi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top