Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dear Investor, Aset NFT Wajib Masuk SPT Tahunan!

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menegaskan aset NFT atau non fungible token wajib masuk SPT Tahunan.
Ilustrasi NFT/istimewa
Ilustrasi NFT/istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan menyatakan bahwa aset digital non fungible token atau NFT harus masuk dalam Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan pemiliknya.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor kepada Bisnis pada Selasa (4/1/2022). Menurutnya, NFT berkembang pesat di berbagai lapisan dunia, termasuk Indonesia sehingga menjadi aset berharga bagi para pemiliknya.

Dia menyebutkan bahwa memang belum terdapat aturan spesifik mengenai aset digital seperti NFT. Namun, Neil menegaskan bahwa NFT harus masuk dalam pelaporan wajib pajak di SPT Tahunannya.

"Aset tersebut [NFT] dilaporkan dalam SPT Tahunan," ujar Neil kepada Bisnis, Selasa (4/1/2022).

Selain itu, menurutnya, aset NFT tetap dikenakan pajak dari aspek transaksinya. Neil menjabarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), terdapat pengenaan PPh untuk setiap tambahan kemampuan ekonomis.

"Untuk transaksi NFT yang menambah kemampuan ekonomis maka dikenakan PPh," ujarnya.

Penerapan ketentuan umum masih berlaku karena pemerintah belum memiliki aturan khusus, baik terkait transaksi NFT atau perpajakannya. Menurut Neil, pemerintah masih membahas regulasi tersebut.

NFT merupakan aset digital yang mewakili atau menjadi bukti kepemilikan barang berharga. Aset NFT dapat dibeli dengan mata uang kripto, salah satu yang paling banyak digunakan adalah koin Ethereum (ETH).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper