Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker Dampingi 59 Calon Pekerja Migran yang Diduga Korban Perdagangan Orang

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendampingi 59 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural untuk pelaporan atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penguasaan paspor yang diambil sponsor dengan inisial ZB.
Ilustrasi/cops.usdoj.gov
Ilustrasi/cops.usdoj.gov

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendampingi 59 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural untuk pelaporan atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penguasaan paspor yang diambil sponsor dengan inisial ZB.

Laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, dengan nomor laporan STTLP/B/42/1/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, pelaporan tersebut merupakan bagian dari koordinasi Pengawas Ketenagakerjaan dengan Polri.

Pasalnya, proses penempatan para CPMI tersebut dilakukan oleh pemberi kerja perseorangan, bukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah memperoleh izin dari pemerintah.

“Pendampingan pelaporan ini sebagai bukti keseriusan Kemnaker menangani CPMI nonprosedural,” ujar Haiyani melalui siaran pers, Selasa (4/1/2022).

Haiyani mengatakan, ZB diduga telah melanggar Pasal 130 Undang-Undang (UU) Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai dokumen perjalanan atau dokumen keimigrasian lainnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200juta.

“ZB juga diduga telah melanggar pasal 10 UU Nomor 21/2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana penjara 3 sampai 15 tahun, dan denda Rp120 juta sampai 600 juta bagi setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan TPPO,” katanya.

Sementara itu, Direktur Bina Riksa Ketenagakerjaan Yuli Adiratna mengatakan, pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut atas sidak Satgas Perlindungan PMI Kemenaker ke tempat penampungan PMI di Bintara, kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (20/12/2021).

Dalam sidak tersebut, Satgas menemukan 59 orang CPMI yang akan diproses untuk diberangkatkan ke negara Timur Tengah, seperti Arab Saudi, Qatar, dan Uni Emirat Arab sebagai pekerja rumah tangga.

Koordinator Pelatihan Penempatan Hubungan Kerja dan Kebebasan Berserikat FX Watratan berharap terduga pelaku bisa dihukum sesuai regulasi apabila penempatan CPMI tersebut terbukti ilegal.

“Penegakan hukum dilakukan agar bisa memberikan efek jera kepada pelaku, termasuk siapa pun yang terlibat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper