Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kemenaker Dampingi 59 Calon Pekerja Migran yang Diduga Korban Perdagangan Orang

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendampingi 59 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural untuk pelaporan atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penguasaan paspor yang diambil sponsor dengan inisial ZB.
Iim Fathimah Timorria
Iim Fathimah Timorria - Bisnis.com 04 Januari 2022  |  21:34 WIB
Kemenaker Dampingi 59 Calon Pekerja Migran yang Diduga Korban Perdagangan Orang
Ilustrasi - cops.usdoj.gov

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendampingi 59 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural untuk pelaporan atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penguasaan paspor yang diambil sponsor dengan inisial ZB.

Laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, dengan nomor laporan STTLP/B/42/1/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, pelaporan tersebut merupakan bagian dari koordinasi Pengawas Ketenagakerjaan dengan Polri.

Pasalnya, proses penempatan para CPMI tersebut dilakukan oleh pemberi kerja perseorangan, bukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah memperoleh izin dari pemerintah.

“Pendampingan pelaporan ini sebagai bukti keseriusan Kemnaker menangani CPMI nonprosedural,” ujar Haiyani melalui siaran pers, Selasa (4/1/2022).

Haiyani mengatakan, ZB diduga telah melanggar Pasal 130 Undang-Undang (UU) Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai dokumen perjalanan atau dokumen keimigrasian lainnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200juta.

“ZB juga diduga telah melanggar pasal 10 UU Nomor 21/2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana penjara 3 sampai 15 tahun, dan denda Rp120 juta sampai 600 juta bagi setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan TPPO,” katanya.

Sementara itu, Direktur Bina Riksa Ketenagakerjaan Yuli Adiratna mengatakan, pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut atas sidak Satgas Perlindungan PMI Kemenaker ke tempat penampungan PMI di Bintara, kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (20/12/2021).

Dalam sidak tersebut, Satgas menemukan 59 orang CPMI yang akan diproses untuk diberangkatkan ke negara Timur Tengah, seperti Arab Saudi, Qatar, dan Uni Emirat Arab sebagai pekerja rumah tangga.

Koordinator Pelatihan Penempatan Hubungan Kerja dan Kebebasan Berserikat FX Watratan berharap terduga pelaku bisa dihukum sesuai regulasi apabila penempatan CPMI tersebut terbukti ilegal.

“Penegakan hukum dilakukan agar bisa memberikan efek jera kepada pelaku, termasuk siapa pun yang terlibat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

perdagangan orang Kemenaker pekerja migran
Editor : Lili Sunardi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top