Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasca Nataru, KAI Masih Sediakan Layanan Pemeriksaan PCR di Stasiun

Sampai dengan 2 Januari 2022, sambungnya, KAI telah melayani 3.690 peserta PCR di stasiun. Masyarakat antusias terhadap hadirnya layanan ini karena pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, pelanggan berusia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif PCR. 
Petugas melakukan tes PCR kepada penumpang anak-anak sebelum melakukan perjalanan kereta api di Stasiun Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (25/12/2021). /Antara Foto-Dedhez Anggara-YU
Petugas melakukan tes PCR kepada penumpang anak-anak sebelum melakukan perjalanan kereta api di Stasiun Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (25/12/2021). /Antara Foto-Dedhez Anggara-YU

Bisnis.com, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI tetap menyediakan layanan pemeriksaan RT-PCR di stasiun kendati masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) telah berakhir pada 2 Januari 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan selama periode Nataru, pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR sebagai syarat melakukan perjalanan dan harus didampingi orang tua.

Namun menurutnya, layanan periksaan PCR tersebut tetap akan tersedia sebagai alternatif pemeriksaan Covid-19 di stasiun bagi pelanggan yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh.

"Setelah habisnya masa berlaku SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 pada 2 Januari 2022, maka anak usia di bawah 12 tahun tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR, cukup hasil negatif Rapid Test Antigen. Meski demikian, layanan PCR masih ada dalam rangka memberikan alternatif pemeriksaan Covid-19 di stasiun bagi pelanggan KAI," ujar Joni, Senin (3/1/2021).

Joni mengaku KAI terus berkoordinasi dengan para mitra penyedia jasa pemeriksaan Covid-19 terkait keberlangsungan hadirnya layanan tersebut di stasiun sesuai kebutuhan masyarakat.

Sementara itu sampai dengan 2 Januari 2022, sambungnya, KAI telah melayani 3.690 peserta PCR di stasiun. Masyarakat antusias terhadap hadirnya layanan ini karena pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, pelanggan berusia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif PCR. 

Lebih lanjut Joni menambahkan, seiring dengan berakhirnya periode Nataru, maka Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No.112/2021 tentang syarat naik Kereta Api pada masa Nataru 2022 juga berakhir.

Saat ini, imbuhnya, KAI akan kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub No. 97/2021.

"Untuk pelanggan KA Jarak Jauh di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin," ucapnya.

Selain itu, sambung Joni, yang bersangkutan wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam. Kemudian bagi pelanggan di bawah 12 tahun, harus menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan wajib didampingi orang tua.

"Untuk KA Lokal, pelanggan di atas 12 tahun wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper