Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memberlakukan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22/2021 seiring dengan berakhirnya aturan perjalanan periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 2 Januari 2022.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri,” kata Adita, Senin (3/1/2021).
Dia memerinci, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali, serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan persyaratan seperti kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama).
PPDN juga harus memperlihatkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Selain itu, ujar Adita, dalam Surat Edaran Nomor 22/2021 diatur pelaku perjalanan tersebut juga dapat memperlihatkan kartu vaksinasi (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Baca Juga
“Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukan kartu vaksin [minimal vaksinasi dosis pertama] dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,” terangnya.
Lebih lanjut, bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama).
Pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Namun aturan tersebut, imbuh Adita, dikecualikan khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
Sementara itu, khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Bali, Adita menyebut ketentuan yang berlaku adalah wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis lengkap, dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi yang baru memperoleh vaksin dosis pertama harus menunjukkan kartu vaksinasi dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
“Atau pengemudi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi,” tambah Adita.
Sebagai informasi, ketentuan menunjukkan kartu vaksinasi dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistic, dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali, dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.
Untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 22/2021 itu juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen yang menunjukkan hasil negatif, dan sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama pada setiap PPDN sewaktu melakukan check-in.