Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OECD Kaji Penerapan Pajak Terhadap NFT

Analisis awal OECD menunjukkan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan apakah peraturan NFT, termasuk perlakuan pajaknya, harus serupa atau berbeda dengan mata uang virtual.
Chateaux de la Muette, kantor pusat OECD, di Paris, Prancis/ OECD
Chateaux de la Muette, kantor pusat OECD, di Paris, Prancis/ OECD

Bisnis.com, JAKARTA - OECD diketahui tengah dalam tahap awal memeriksa implikasi kebijakan pajak dari non-fungible token (NFT). Langkah ini menindaklanjuti upaya lembaga tersebut untuk menerapkan pajak mata uang virtual.

Julien Jarrige, Penasihat Direktur dan Wakil Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD, mengatakan analisis awal menunjukkan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan apakah peraturan NFT, termasuk perlakuan pajaknya, harus serupa atau berbeda dengan mata uang virtual. Hal ini diungkapkannya bulan November lalu dalam konferensi virtual yang diselenggarakan oleh Hansuke Consulting.

Dikutip dari Tax Notes, menurut Jarrige, OECD menerbitkan laporan pada Oktober 2020 tentang perpajakan mata uang virtual dan masalah kebijakan pajak yang muncul dan NFT jelas merupakan area utama untuk pertimbangan lebih lanjut.

Laporan mandat G-20 juga telah menggambarkan pendekatan dan kebijakan yang telah diadopsi oleh lebih dari 50 yurisdiksi untuk mengatasi implikasi pajak dari mata uang virtual, seperti Bitcoin dan Ethereum. 

OECD telah menggembar-gemborkannya sebagai analisis luas pertama dari kesenjangan kebijakan di beberapa bidang – pajak penghasilan, pajak konsumsi, dan pajak properti – dan memasukkan beberapa pertimbangan bagi pembuat kebijakan yang menangani aset kripto tersebut. 

OECD juga mengharapkan untuk menghasilkan paket implementasi untuk kerangka kerja transparansi pajak baru untuk aset kripto pada tahun 2022.

Jarrige mengingatkan perlakuan pajak NFT mungkin berbeda tergantung pada kasus penggunaan dan sifat kepemilikannya. “Secara keseluruhan, ini adalah pertanyaan, tentu saja, yang perlu kami klarifikasi dengan negara-negara, dengan kementerian keuangan mereka, [dan] dengan administrasi pajak mereka,” katanya, seraya menambahkan bahwa OECD masih dalam tahap awal.

“Kami berharap ini akan mengarah pada pemahaman bersama sebelum beralih ke kemungkinan koordinasi tentang perlakuan pajak [NFT],” kata Jarrige.

Dia memaparkan bahwa OECD melihat tiga tantangan utama dengan pajak mata uang virtual adalah karakterisasi, waktu, dan penilaian. Pembuat kebijakan menghadapi kesulitan yang sama dengan NFT, yang dapat mengambil berbagai bentuk dan digunakan dengan cara yang berbeda, tambahnya.

NFT adalah token unik yang tidak dapat ditukar dengan NFT lain karena nilainya terkait dengan properti uniknya, menurut Wendy Walker dari Sovos Compliance, yang menambahkan bahwa kepemilikan NFT dicatat dalam blockchain. NFT dapat berupa karya seni, GIF, klip video, meme, kartu perdagangan digital, musik, dan bentuk representasi digital lainnya, katanya. 

Selain membeli NFT dari pasar menggunakan cryptocurrency Ethereum, individu juga dapat memiliki hak untuk menjualnya, yang dapat menghasilkan keuntungan, yang pada gilirannya menimbulkan potensi masalah pajak, kata Walker.

Analisis OECD menunjukkan bahwa sepertinya tidak tepat bagi pemerintah untuk mengenakan pajak pada semua NFT dengan cara yang sama, tetapi fitur utama NFT sudah memberikan beberapa indikasi tentang perlakuan yang seharusnya, menurut Jarrige.

Dia menambahkan satu perbedaan mendasar antara NFT dan token pembayaran adalah bahwa NFT mungkin bukan sarana untuk bertukar atau menyimpan nilai. "Karena NFT dapat mewakili hak atas ekuitas, seperti investasi, maka NFT mungkin lebih dekat dengan token keamanan atau utilitas. Pertanyaan juga muncul jika NFT dikenakan pajak sebagai properti yang dikenakan capital gain atau pajak properti," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper