Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota dan pimpinan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022-2027. Dia menyebut salah satu syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota dewan komisioner, adalah memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.
Pada konferensi pers Panitia Seleksi OJK di gedung DJPK Kementerian Keuangan, Jumat (31/12/2021), Sri Mulyani menjelaskan bahwa terdapat delapan buah syarat untuk mendaftar sebagai calon dewan komisioner OJK. Pertama, pendaftar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
"Kedua, syaratnya adalah memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik. Ketiga, syarat calon anggota DK OJK harus cakap melakukan perbuatan hukum," jelasnya kepada awak media, Jumat (31/12/2021).
Keempat, tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan mengalami pailit. Kelima, sehat jasmani.
Keenam, berusia paling tinggi 65 tahun pada 20 Juli 2022. "Ini khusus untuk [anggota DK OJK] periode 2022-2027. Artinya pada saat ditetapkan [terpilih], yang bersangkutan tidak boleh berusia di atas 65 tahun," terangnya.
Ketujuh, mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan. Kedelapan, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih penjara.
Baca Juga
"Itu adalah persyaratan untuk bisa mendaftar sebagai calon anggota DK OJK dan ini ada di dalam UU No.21/2011 tentang OJK pasal 15," kata Sri Mulyani.
Adapun, bendahara negara tersebut ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai ketua sekaligus anggota panitia seleksi calon anggota DK OJK, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No.145/P/2021. Sri Mulyani merupakan perwakilan dari pemerintah untuk menjadi bagian dari panitia seleksi.
Total anggota pansel adalah sembilan orang yang terdiri dari perwakilan pemerintah, Bank Indonesia (BI), masyarakat akademisi, dan masyarakat pelaku industri sektor keuangan dan non-keuangan. Berikut daftar lengkapnya:
1. Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan) sebagai Ketua sekaligus merangkap anggota panitia mewakili pemerintah;
2. Perry Warjiyo (Gubernur BI) sebagai anggota mewakili pemerintah;
3. Kartika Wirjoatmodjo (Wakil Menteri BUMN II) sebagai anggota mewakili pemerintah;
4. Suahasil Nazara (Wakil Menteri Keuangan) sebagai anggota mewakili pemerintah;
5. Dody Budi Waluyo (Deputi Gubernur BI) sebagai anggota mewakili BI;
6. Agustinus Prasetyantoko (Rektor Universitas Katolik Atma Jaya) sebagai anggota mewakili masyarakat akademisi;
7. Muhamad Chatib Basri (Wakil Komisaris Utama Bank Mandiri) sebagai anggota mewakili masyarakat industri perbankan;
8. Ito Warsito (Komisaris PT Kustodian Sentral Efek Indonesia) sebagai anggota mewakili masyarakat industri pasar modal dan;
9. Julian Noor (Komisaris Utama PT Reasurnasi Indonesia Utama) sebagai anggota mewakili masyarakat industri keuangan non-bank.
Adapun, pendaftaran untuk menjadi pimpinan dan anggota DK OJK akan dilaksanakan secara daring dan dapat dilihat dari situs resmi https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id/. Pendaftaran akan dibuka selama 12 hari kerja dari 7 Januari hingga 25 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.
Proses seleksi akan berisikan empat tahap yaitu seleksi administrasi; penilaian makalah, rekam jejak, dan masukan masyarakat; asesmen dan tes kesehatan; dan afirmasi/wawancara.
"Sesudah afirmasi atau wawancara, pansel akan memilih 21 nama calon anggota dewan komisioner yang akan disampaikan ke Presiden. Lalu, akan dipilih 14 nama [dan diajukan] ke DPR untuk nantinya menjalani proses uji kepatuan dan kelayakan oleh DPR RI," terang Ketua Pansel.
Setelah fit and proper test oleh parlemen, Presiden akan menetapkan tujuh anggota DK OJK baru periode 2022-2027, menggantikan dewan komisioner sebelumnya yaitu periode 2017-2022. "Insya Allah dilantik pada tanggal 20 Juli 2022," ujar Sri Mulyani.