Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah regulasi terkait perpajakan yang diterbitkan pada 2021 memberikan dampak terhadap daya saing industri pelayaran nasional.
Wakil Ketua Umum I Indonesian National Shipowners Association (INSA) Darmansyah Tanamas menuturkan, industri pelayaran nasional juga terkena dampak beberapa regulasi perpajakan, selain Peraturan Menteri Keuangan No. 186/2019 mengenai objek pajak yang dianggap mengganggu.
“Ini tentunya berdampak pada rendahnya daya saing pelayaran nasional. Kami sedang usaha untuk dapat keringanan atau insentif dari pemerintah,” ujarnya, Rabu (29/12/2021).
Industri pelayaran nasional, ujarnya, berharap bahwa penyerahan jasa angkutan umum di laut dibebaskan dan pengenaan pajak PPN untuk selamanya. Termasuk juga pembelian kapal impor, spare part dan alat kesehatan kapal dibebaskan dari pengenaan PPN.
Selain itu, jasa docking, jasa repair, jasa perbaikan kapal, jasa kapal di kepelabuhanan, jasa kapal di darat yang menjadi beban perusahaan pelayaran nasional juga dibebaskan dari pengenaan PPN
“Kru kapal di atas kapal termasuk dalam kategori natura dan bukan penghasilan kru kapal, jasa penyewaan kapal, dibebaskan dari pengenaan PPN,” imbuhnya.
Di sisi lain, saat ini porsi pelayaran nasional yang hanya 9 persen untuk kargo luar dinilai kurang optimal karena skema kontrak ekspor. Pengiriman Kargo dari Indonesia untuk ke luar menggunakan skema FOB (Free on Board).
Pada skema ini pembeli mempunyai kewajiban menyediakan kapal. Dengan demikian pembeli akan mencari kapal yang memang sudah mempunyai jaringan yang baik dengan mereka.
“Pembeli produk Indonesia biasanya sudah mempunyai sister company di shipping industry. Ini yang menjadi hambatan. Diharapkan ada perubahan dari skema FOB ke Cost and Freight [CnF], dimana eksportir yang menyediakan kapal,” tekannya.