Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemberantasan Mafia Tanah, Pemerintah Melibatkan PPAT

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT dalam upaya memberantas mafia tanah.
Masyarakat berunjuk rasa menuntut pemberantasan mafia tanah./Antara
Masyarakat berunjuk rasa menuntut pemberantasan mafia tanah./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT dalam upaya memberantas mafia tanah.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Agus Widjayanto meminta PPAT sebagai mitra lembaganya ikut serta dalam upaya mencegah praktik mafia tanah.

“Kita tidak bisa melakukan sendiri, perlu semua lini untuk bersama melakukan pencegahan dan pengawasan,” ujarnya dikutip dalam laman resmi Kementerian ATR/BPN, Rabu (29/12/2021). 

Dia menuturkan, praktik mafia tanah dapat diketahui lebih awal untuk diantisipasi jika melibatkan banyak pihak.

“Saya berharap, teman-teman bisa melakukan pencegahan bersama dari faktor-faktor timbulnya masalah dalam jual beli, peralihan hak, dan pendaftaran peralihan hak,” ucap Agus.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto menuturkan bahwa banyak celah di berbagai pihak yang dimanfaatkan oleh mafia tanah.

Dia mencontohkan kasus mafia tanah yang sempat mengemuka dan melibatkan oknum PPAT karena melegalkan kegiatan jual beli dengan tidak memeriksa keaslian dokumen.

“Hal ini kemudian berlanjut kepada oknum BPN yang menerbitkan sertifikat hasil pemalsuan oleh mafia tanah,” tuturnya.

Jika menilik dari beberapa faktor penyebab sengketa dan konflik pertanahan, Hary Sudwijanto mengatakan, salah satu penyebabnya ialah produk hukum yang diterbitkan melalui tindakan melawan hukum.

“Oleh karena itu, butuh peran PPAT dalam mencegah hal ini. Bagaimana mekanisme pengawasannya untuk mengeliminasi terjadinya hal-hal yang berujung kepada sengketa dan konflik pertanahan,” tuturnya.

Sebagai salah satu upaya pemerintah mengurangi konflik dan sengketa pertanahan, pemerintah juga telah mengubah dan menyempurnakan peraturan yang ada di Undang-Undang Nomor 11/2021 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau menjelaskan bahwa UUCK melakukan perbaikan terhadap kebijakan pertanahan, di antaranya terkait pengadaan tanah bagi kepentingan umum, bank tanah, hak pengelolaan, pemberian hak atas tanah dalam ruang atas dan ruang bawah tanah, hingga peraturan baru mengenai kawasan telantar.

Andi menuturkan, pemberian hak atas tanah hanya sebatas bagi permukaan bumi. Kemudian untuk mengakomodir hal ini, UUCK memfasilitasi agar mengatur pemberian hak terhadap ruang atas bumi dan ruang bawah bumi.

Masih dalam upaya meminimalkan sengketa dan konflik pertanahan, UUCK juga mengatur hak bagi tanah ulayat.

“Seperti halnya pengakuan tanah ulayat yang difasilitasi UUCK. Bentuk pengakuan selama ini tidak diberikan hak, hanya dicatat dalam buku tanah bahwa di sini ada hak ulayat. Namun, jika nanti ada investor yang akan menggunakan tanah itu, hukumnya lebih kuat bila pengakuan tanah ulayat tersebut berupa HPL,” tutur Andi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper