Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Ketentuan Tes PCR di Stasiun Gambir dan Pasar Senen

KAI Daop 1 menjelaskan ketentuan penumpang untuk tes PCR di Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
Calon penumpang menunggu di ruang tunggu Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (18/5/2021)./Antararn
Calon penumpang menunggu di ruang tunggu Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (18/5/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Stasiun Gambir dan Pasar Senen mulai hari ini, 23 Desember 2021 melayani pemeriksaan RT-PCR dengan tarif Rp195.000.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan layanan ini disediakan guna memudahkan calon penumpang memenuhi syarat perjalanan Kereta Api (KA) khususnya anak di bawah 12 tahun selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Pemeriksaan RT-PCR di stasiun mulai beroperasi pada Kamis 23 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," ujar Eva, Kamis (23/12/2021).

Adapun untuk jam operasionalnya, sambung Eva, berlangsung pada pukul 06.00 - 21.00 WIB untuk Stasiun Gambir dan pukul 05.00 - 22.30 WIB untuk Stasiun Pasar Senen.

Bagi pelanggan anak di bawah 12 tahun yang ingin memanfaatkan layanan tersebut, ujarnya, cukup menunjukkan tiket atau kode booking yang telah terbayar lunas.

"Daop 1 Jakarta menghimbau para pelanggan yang akan menggunakan layanan RT-PCR di stasiun agar memperhitungkan waktu antara pengambilan sampel PCR dan jadwal keberangkatan KA, sebab hasil RT-PCR paling cepat 12 jam dari pengambilan sampel. Hasil test akan diinfokan melalui email atau WhatsApp yang telah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi," terang Eva.

Sebagai informasi, sesuai ketentuan SE Kemenhub No. 112/2021, terdapat sejumlah ketentuan khusus untuk pengguna jasa yang akan berangkat pada periode 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Dalam edaran tersebut, dikatakan bahwa calon penumpang usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam dan harus didampingi orang tua.

Sementara bagi calon penumpang usia 12 - 17 tahun, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Selain itu, yang bersangkutan harus menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Terakhir, untuk calon penumpang usia di atas 17 tahun, wajib vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.

Pelaku perjalanan usia 17 tahun ke atas ini juga wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper