Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ini Ketentuan Tes PCR di Stasiun Gambir dan Pasar Senen

KAI Daop 1 menjelaskan ketentuan penumpang untuk tes PCR di Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
Rahmi Yati
Rahmi Yati - Bisnis.com 23 Desember 2021  |  14:19 WIB
Ini Ketentuan Tes PCR di Stasiun Gambir dan Pasar Senen
Calon penumpang menunggu di ruang tunggu Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (18/5/2021). - Antara\\r\\n

Bisnis.com, JAKARTA - Stasiun Gambir dan Pasar Senen mulai hari ini, 23 Desember 2021 melayani pemeriksaan RT-PCR dengan tarif Rp195.000.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan layanan ini disediakan guna memudahkan calon penumpang memenuhi syarat perjalanan Kereta Api (KA) khususnya anak di bawah 12 tahun selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Pemeriksaan RT-PCR di stasiun mulai beroperasi pada Kamis 23 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," ujar Eva, Kamis (23/12/2021).

Adapun untuk jam operasionalnya, sambung Eva, berlangsung pada pukul 06.00 - 21.00 WIB untuk Stasiun Gambir dan pukul 05.00 - 22.30 WIB untuk Stasiun Pasar Senen.

Bagi pelanggan anak di bawah 12 tahun yang ingin memanfaatkan layanan tersebut, ujarnya, cukup menunjukkan tiket atau kode booking yang telah terbayar lunas.

"Daop 1 Jakarta menghimbau para pelanggan yang akan menggunakan layanan RT-PCR di stasiun agar memperhitungkan waktu antara pengambilan sampel PCR dan jadwal keberangkatan KA, sebab hasil RT-PCR paling cepat 12 jam dari pengambilan sampel. Hasil test akan diinfokan melalui email atau WhatsApp yang telah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi," terang Eva.

Sebagai informasi, sesuai ketentuan SE Kemenhub No. 112/2021, terdapat sejumlah ketentuan khusus untuk pengguna jasa yang akan berangkat pada periode 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Dalam edaran tersebut, dikatakan bahwa calon penumpang usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam dan harus didampingi orang tua.

Sementara bagi calon penumpang usia 12 - 17 tahun, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Selain itu, yang bersangkutan harus menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Terakhir, untuk calon penumpang usia di atas 17 tahun, wajib vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.

Pelaku perjalanan usia 17 tahun ke atas ini juga wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pt kai PCR
Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top