Bisnis.com, JAKARTA —Serikat pekerja PT Pertamina (Persero) menyatakan bakal tetap melaksanakan rencana mogok kerja meski Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melarang aksi tersebut.
Juru Bicara Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan pihaknya enggan menanggapi adanya larangan dari Kementerian BUMN untuk melakukan aksi mogok kerja yang rencananya bakal dilaksanakan selama 10 hari terhitung sejak 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.
Dia menuturkan, mogok kerja akan dilakukan untuk menuntut sejumlah aspirasi dari para pegawai Pertamina.
"FSPPB memiliki keyakinan mogok kerja adalah hak pekerja dan opsi ini adalah langkah paling terakhir kami ketika memang jalur komunikasi yang seharusnya ada malah terputus," katanya kepada Bisnis, Kamis (23/12/2021).
Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara menanggapi rencana aksi mogok kerja para pegawai PT Pertamina (Persero) yang bakal dilakukan akhir bulan nanti.
Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury mengatakan bahwa aksi mogok kerja yang akan dilakukan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) bisa berdampak kepada aktivitas penyedian bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat, sehingga Kementerian BUMN melarang aksi itu untuk tetap dilakukan.
Baca Juga
"Penyediaan BBM adalah aktivitas strategis nasional pemogokan dilarang. Kami imbau agar tidak dilakukan karena dilarang," ujarnya.
Sementara itu, PT Pertamina (Persero) menyebut telah menyiapkan antisipasi untuk menghadapi rencana mogok kerja pegawainya.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan untuk menjaga pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) saat adanya rencana mogok kerja pegawai yang bertepatan pada periode liburan Hari Raya Natal dan tahun baru, sejumlah antisipasi pun telah disiapkan.
Fajriyah mengatakan pihaknya telah memiliki satuan tugas Nataru yang dilengkapi dengan PICC (Pertamina Integrated Command Center) yang akan melakukan monitoring selama 24 jam dan menjalankan kegiatan pengamanan ketersediaan dan distribusi BBM dan LPG, termasuk berkoordinasi dengan pemda dan pihak aparat.