Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Tagih Rencana Aksi Pemerintah Atasi Over Supply Semen

Menurut catatan Asosiasi Semen Indonesia (ASI) kapasitas terpasang industri pada tahun ini menjadi 116 juta ton. Adapun, pada tahun lalu, penjualan semen di dalam negeri dan ekspor hanya mencapai 71,78 juta ton dan utilisasi produksi 61,7 persen.
Pekerja melakukan bongkar muat semen kedalam kapal di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Jumat (14/2/2020). /Antara Foto-Hafidz Mubarak A/ama
Pekerja melakukan bongkar muat semen kedalam kapal di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Jumat (14/2/2020). /Antara Foto-Hafidz Mubarak A/ama

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi VII DPR RI meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian menyiapkan rencana aksi untuk mengatasi over supply dan kelebihan kapasitas di industri semen.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan pihaknya akan membawa persoalan ini ke rapat dengar pendapat di masa sidang selanjutnya pada tahun depan.

"Ada beberapa data yang kami minta lengkapi oleh Kementerian Perindustrian, diharapkan lebih mengerucut agar bisa mendapat kejelasan situasi, rencana aksi, dan tindakan berikutnya dalam rangka mengatasi masalah oversupply ini," kata Eddy kepada Bisnis, Kamis (23/12/2021).

Menurut catatan Asosiasi Semen Indonesia (ASI) kapasitas terpasang industri pada tahun ini menjadi 116 juta ton. Adapun, pada tahun lalu, penjualan semen di dalam negeri dan ekspor hanya mencapai 71,78 juta ton dan utilisasi produksi 61,7 persen.

Sementara itu, pada Januari–November 2021, produksi semen untuk konsumsi domestik dan ekspor mencapai 70,38 juta ton, dengan 59,43 juta ton penjualan dalam negeri, dan sisanya 10,95 juta ton ekspor.

Eddy juga mencatat kondisi yang menahun ini disebabkan terus masuknya investasi asing ke pabrik semen tanpa dibarengi dengan pertumbuhan pasar yang memadai. Tahun ini saja, pertumbuhan produksi semen diperkirakan berkisar 4-5 persen. Adapun, rata-rata pertumbuhan tahunan berada di angka 5-6 persen.

Jika kondisi ini terus berlanjut, yang akan menjadi lebih buruk adalah situasi persaingan usaha di industri semen.

"Jangan sampai produsen-produsen semen yang memiliki kemampuan produksi yang tinggi, tetapi mematikan produsen yang lainnya," lanjutnya.

Pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) serta Kementerian BUMN telah melakukan moratorium penerbitan izin pabrik semen baru, sejak Februari 2020.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebelumnya mengatakan penerbitan izin baru hanya dilakukan untuk pabrik semen di Kalimantan Timur yang 90 persen outputnya diekspor.

Adapun izin baru pabrik semen di Papua tetap diterbitkan dengan mempertimbangkan kondisi suplai dan permintaan yang belum seimbang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper