Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menerbitkan ketentuan baru mengenai pemberian subsidi pada sistem resi gudang (SRG) lewat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 187/PMK.05/2021 tentang Skema Subsidi Resi Gudang. Lewat aturan yang mencabut PMK No. 171/PMK.05/2009 tersebut, pemerintah mengubah sejumlah aspek dalam penyaluran subsidi.
Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan regulasi terbaru menjangkau perluasan penerima subsidi. Dalam aturan lama, hanya petani, kelompok tani, gapoktan, dan koperasi yang bisa menerima subsidi SRG. Berdasarkan PMK 187/PMK.05/2021 penerima diperluas meliputi nelayan dan usaha kecil.
"Perubahan lainnya adalah skema syariah untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha pengelola gudang di wilayah tertentu seperti Aceh yang mensyaratkan harus melalui bank syariah, makaexcess pembiayaan ditambahkan dengan skema syariah," kata Wisnu dalam jawaban tertulis, Rabu (22/12/2021).
Regulasi anyar juga mengakomodasi peningkatan plafon penerima. Berdasarkan PMK No. 171/PMK.05/2009, plafon penerima subsidi SRG sebesar 70 persen dari nilai barang yang diagunkan/disimpan, atau maksimal Rp75 juta. Sedangkan dalam PMK 187/PMK.05/2021, plafon penerima subsidi SRG sebesar 70 persen dari nilai barang yang diagunkan, atau maksimal Rp500 juta per penerima per tahun.
Wisnu juga menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan setiap 3 bulan sekali melakukan penetapan tingkat suku bunga KUR dan penetapan tingkat suku bunga subsidi SRG jika mengacu pada aturan lama. Adapun aturan baru menyebutkanpenetapan tingkat suku bunga subsidi SRG mengikuti penetapan tingkat suku bunga KUR.
"Sebelumnya tidak ada ketentuan untuk melakukan penjaminan kredit, tetapi bank dilarang mengenakan biaya tambahan. Ini multitafsir sehingga dilakukan penambahan klausul bank penyalur dapat melakukan penjaminan kredit atas pembiayaan skema subsidi SRG," kata Wisnu.
Baca Juga
PMK juga memungkinkan petani yang mendapatkan pembiayaan KUR dan secara bersamaan menerima subsidi SRG di hilir. Selain itu, pembiayaan subsidi SRG maksimal berjalan 1 tahun atau menyesuaikan jangka waktu resi gudangnya. Aturan lama hanya memungkinkan pembiayaan selama 6 bulan.