Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah belum akan melakukan penyesuaian kebijakan menjelang libur akhir tahun, meski Covid-19 varian Omicron merebak di Indonesia.
Pengendalian bakal tetap mengacu pada Inmendagri No. 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
“Tidak ada penyesuaian kebijakan karena sudah diatur dalam Permendagri No. 66/2021, termasuk PPKM level 3 nasional tidak ada,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan sekaligus Juru Bicara untuk Penanganan Covid-19 Siti Nadia Tarmizi, Senin (20/12/2021).
Dalam regulasi tersebut, masyarakat tetap diizinkan melakukan mobilitas jarak jauh antardaerah dengan syarat telah divaksin dua kali dan memiliki hasil tes antigen negatif dalam kurun 1x24 jam. Larangan mobilitas jarak jauh hanya berlaku bagi masyarakat yang belum divaksin atau tidak divaksin karena alasan medis.
Dari sisi aktivitas ekonomi, pusat perbelanjaan tetap diizinkan beroperasi dengan keterisian maksimal 75 persen dari kapasitas. Jam operasional juga diperpanjang dari semula pukul 10.00 sampai 21.00 menjadi pukul 09.00 sampai 22.00 waktu setempat.
Terpisah, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan respons pemerintah menghadapi Omicron telah cukup bagus.
Indonesia telah melarang kedatangan warga negara asing dari 11 negara dan menambah Britania Raya, Norwegia, dan Denmark dalam daftar tersebut setelah melihat perkembangan penularan kasus Covid-19.
“Kita terus monitor. Kalau kita lihat banyak negara lain penyebaran makin parah, kita juga akan sesuaikan,” kata Luhut dalam konferensi pers.
Luhut juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri karena penyebaran yang cukup masif di sejumlah negara. Pemerintah disebutnya mempertimbangkan penambahan masa karantina dari 10 hari menjadi 14 hari jika varian Omicron makin meluas.