Bisnis.com, JAKARTA – Segera hadir salah satu langkah strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi Indonesia, yaitu dokumen taksonomi hijau.
OJK bersama berbagai kementerian/lembaga dalam proses menyusun dokumen mengenai taksonomi hijau sebagai upaya mempercepat program pembiayaan dengan prinsip berkelanjutan di sektor jasa keuangan.
Taksonomi hijau OJK dapat didefinisikan sebagai klasifikasi sektor berdasarkan kegiatan usaha yang mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup dan mitigasi serta adaptasi perubahan iklim yang telah sejalan dengan definisi di beberapa negara lain seperti EU Green Taxonomy dan China Green Catalogue.
Taksonomi hijau bersifat sebagai living document dan terbuka untuk mengalami penyesuaian dalam konteks pengembangan klasifikasi dan bentuk kegiatan usaha baru dan sejalan dengan penegasan Presiden RI atas komitmen Indonesia dalam penanganan perubahan iklim di UN Climate Change Conference ke-26 (COP26).
Besar harapan, taksonomi hijau akan menjadi salah satu capaian atau kebijakan nasional dengan beberapa inisiatif di sektor-sektor lainnya. Upaya melakukan penanganan perubahan iklim seperti dekarbonisasi BUMN, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2021-2030, perdagangan karbon, maupun Peta Jalan Pengembangan Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), yang diharapkan dapat direalisasikan dengan baik, sehingga mempercepat implementasi keuangan berkelanjutan di Indonesia.
"Dengan semakin meluasnya pembiayaan yang mendukung upaya perlindungan lingkungan, serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di Indonesia, maka dibutuhkan dokumen Taksonomi Hijau sebagai acuan dalam menyamakan bahasa tentang kegiatan usaha atau produk dan jasa yang tergolong hijau," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
Dengan hadirnya taksonomi hijau, Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara di dunia yang telah memiliki standar hijau sebagai acuan nasional.
Melansir dari OJK, Senin (13/12/2021) dalam taksonomi hijau yang akan dirilis dalam waktu dekat, OJK memetakan sektor prioritas dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) dan 11 Kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KKUBL) dalam POJK No.60/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) ke dalam sektor dan subsektor sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).