Bisnis.com, JAKARTA – Beda nasib antara Garuda Indonesia dengan Lion Air. Maskapai swasta nasional ini justru semakin agresif dengan menambah rute penerbangan dari dan ke Balikpapan sebagai salah satu upaya meningkatkan rute penghubung antar daerah.
Corporate Communication Strategic Lion Group Danang Mandala Prihantoro menyampaikan bahwa rute perdana Balikpapan – Manado dibuka sebagai salah satu strategi mendukung pemulihan kembali sektor penerbangan. Perseroan juga ingin meyakinkan kembali kalau perjalanan dengan menggunakan pesawat udara itu aman dan sehat.
Hal itu mengingat semua awak pesawat dan penumpang sudah divaksinasi serta mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah.
“Pembukaan rute baru ini diinisiasi oleh maskapai Wings Air yang merupakan anggota dari Lion Group yakni rute Balikpapan – Manado berangkat pukul 09.50 WITA dan Manado – Balikpapan berangkat pukul 07.00 WITA menggunakan pesawat ATR 72-600 yang dapat mengangkut sebanyak 70 orang penumpang dalam sekali perjalanan dengan kurun waktu kurang lebih selama 2 jam 30 menit,” ujarnya melalui siaran pers dikutip, Jumat (10/12/2021).
Sementara itu, General Manager Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Rika Danakusuma berharap pembukaan rute baru tersebut dapat memberikan dampak yang positif bagi industri penerbangan dan meningkatkan lagi rasa kepercayaan masyarakat agar dapat berpergian secara aman dan nyaman dengan menggunakan moda transportasi udara.
“Semoga dengan adanya penambahan rute ini dapat berdampak baik juga terhadap pemulihan ekonomi daerah provinsi wilayah Kalimantan Timur dan Sulawesi Utara”, ungkapnya.
Sebagai informasi Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan selama periode 2021 mulai Januari hingga November tercatat melayani pesawat udara sebanyak 26.209 pergerakan, penumpang sebanyak 2.361.929, dan sektor kargo 47.656.063 kilogram.
Sementara itu, PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) resmi masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Gugatan PKPU tersebut sebelumnya didaftarkan Mitra Buana Koorporindo ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (22/10). Dikutip dari situs Registrasi dan Layanan Online Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara itu terdaftar dengan nomor registrasi 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra menjelaskan keputusan ini menjadi pondasi yang penting bagi Garuda Indonesia yang saat ini tengah melaksanakan restrukturisasi dan memulihkan kinerja perusahaan.
“Putusan PKPU Sementara memberikan kami waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur. Kami akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya, Kamis (9/12/2021).