Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif PBB dan PKB Dinaikkan, Pemda Bisa Kantongi Tambahan Penerimaan Pajak Rp30 Triliun

Menurut Sri Mulyani, secara umum pemerintah daerah akan mendapatkan kenaikan pendapatan seiring berlakunya UU HKPD, salah satunya dari perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah daerah berpotensi mendapatkan tambahan penerimaan pajak dan retribusi hingga Rp30 triliun seiring berlakunya sejumlah kebijakan dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKPD.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa (7/12/2021). Rapat itu salah satunya membahas penetapan Rancangan Undang-Undang HKPD menjadi UU, yang kemudian mendapatkan kesepakatan dari para anggota dewan.

Dalam penjelasan mengenai UU HKPD, Sri Mulyani mengungkap adanya potensi penambahan penerimaan dari pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Kenaikan itu dapat mencapai Rp30,1 triliun karena adanya sejumlah perubahan ketentuan PDRD.

"Hasil simulasi menunjukkan bahwa penerimaan PDRD bagi kabupaten/kota diperkirakan dapat meningkat dari Rp61,2 triliun menjadi Rp91,3 triliun atau meningkat hingga 50 persen," ujar Sri Mulyani pada Selasa (7/12/2021).

Aturan perpajakan yang berubah dalam UU HKPD di antaranya adalah mengenai pajak bumi dan bangunan (PBB). Beleid itu mengatur bahwa batas atas tarif PBB Pedesaan dan Perkotaan (P2) sebesar 0,5 persen, lebih tinggi dari sebelumnya 0,3 persen.

Lalu, terdapat penyederhanaan jenis PDRD, yakni reklasifikasi jenis pajak daerah dari 16 menjadi 14 dan merasionalisasi retribusi daerah dari 32 menjadi 18 jenis layanan. Menurut Sri Mulyani, penyederhanaan itu tidak akan mengurangi nilai PDRD, tetapi justru dapat menekan biaya administrasi pemungutan.

UU HKPD pun mengenalkan mekanisme opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif 66 persen. Selain itu, akan terdapat opsi tambahan retribusi, seperti untuk pengendalian perkebunan kelapa sawit.

Menurut Sri Mulyani, secara umum pemerintah daerah akan mendapatkan kenaikan pendapatan seiring berlakunya UU HKPD, salah satunya dari perpajakan. Oleh karena itu, perlu terdapat pengelolaan anggaran yang lebih optimal dan efektif agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Peningkatan kemampuan keuangan daerah tersebut harus dibarengi dengan perbaikan kualitas pengelolaan APBD, mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban. Aspek perencanaan dan penganggaran, desain pengaturan dalam UU ini mengedepankan adanya kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu dan berbasis kinerja," ujar Sri Mulyani.

UU HKPD membuka potensi bertambahnya pendapatan daerah, di antaranya melalui pilar pengembangan sistem pajak dan sejumlah ketentuan misalnya, dalam pengaturan Dana Bagi Hasil (DBH), terdapat kenaikan DBH untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) dari sebelumnya 90 persen menjadi 100 persen, atau sepenuhnya bagi pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper