Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omicron Merebak: Ini Aturan Terbaru Perjalanan Internasional

Kemenhub melakukan pembarun informasi terkait penanganan perjalanan internasional melalui transportasi udara seiring dengan merebaknya laporan kasus baru Covid-19 varian Omicron.
Ilustrasi WNA di Bandara/Istimewa
Ilustrasi WNA di Bandara/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan sejumlah update informasi terkait penanganan perjalanan internasional melalui transportasi udara seiring dengan merebaknya laporan kasus baru Covid-19 varian Omicron.

Hal itu sejalan dengan laporan kasus baru Covid-19 varian Omicron di sejumlah negara, termasuk negara-negara tetangga Indonesia seperti Singapura dan Malaysia.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan sebagai tindak lanjut addendum SE Satgas Covid-19 No.23/2021. Selain itu, Kemenhub juga telah menerbitkan SE No.106/2021.

"Untuk mengendalikan penyebaran virus ini sebisa mungkin. Artinya kita harus bisa mencegah terjadinya third wave dari internasional maupun domestik," ujarnya, Sabtu (4/12/2021).

Secara lebih rinci, berikut ini adalah sejumlah poin perubahan pada SE Menhub No.106/2021. Mengubah karantina di luar 11 negara semula 7 hari menjadi 10 hari. Kemudian, mengubah syarat PCR bagi personel pesawat udara asing, semula 7X24 jam menjadi 3X24 jam.

Lalu, menambah ketentuan kewajiban tes PCR pada saat kedatangan bagi personel pesawat udara asing. Masa berlaku kebijakan ini mulai dilakukan pada 3 Desember 2021.

Novie menekankan Kemenhub juga terus berkoordinasi dengan banyak pihak terkait pemantauan di lapangan. Mengingat penyebaran Omicron telah meluas, keputusan pembatasan melibatkan tidak hanya Kemenhub, tapi juga Satgas Covid-19, Imigrasi, dan lain-lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper