Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WNI/WNA Masuk Lewat Bandara, Cermati Alurnya di Bandara Soekarno-Hatta

Pengelola Bandara Soekarno-Hatta menerapkan ketentuan perjalanan internasional dalam upaya memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari kasus importasi Covid-19 termasuk varian Omicron.
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pengelola Bandara Soekarno-Hatta menerapkan ketentuan perjalanan internasional dalam upaya memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari kasus importasi Covid-19 termasuk varian baru Omicron sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No.102/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Operasi AP II Muhamad Wasid mengatakan, seiring dengan berlakunya penutupan sementara masuknya Warga Negara Asing tersebut, pemangku kepentingan Bandara Soekarno-Hatta meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional.

“Setelah dilakukan koordinasi di antara stakeholder, titik checkpoint akan ditambah untuk memastikan ketentuan penutupan sementara masuknya WNA sesuai SE Menhub No.102/2021 dapat diterapkan dengan baik,” ujarnya,

Penambahan titik checkpoint adalah pemeriksaan oleh petugas imigrasi di titik terdepan setelah penumpang turun dari pesawat.

Selain itu, ketika penumpang keluar dari pesawat maka akan menemui checkpoint pemeriksaan dokumen kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes). Kini, akan ditambah lagi dengan pemeriksaan oleh petugas imigrasi.

Jadi, ketika penumpang keluar dari pesawat akan menemui checkpoint pemeriksaan dokumen perjalanan oleh petugas imigrasi.

Cap Imigrasi

Adapun, untuk stempel cap imigrasi di paspor tetap dilakukan di konter imigrasi eksisting bagi pelaku perjalanan internasional yang memenuhi syarat masuk ke wilayah Indonesia.

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan pemeriksaan oleh petugas imigrasi di titik terdepan ini guna memastikan ketentuan penutupan sementara masuknya WNA dari 11 negara sesuai SE Menhub Nomor 102/2021 berjalan efektif.

Petugas imigrasi berada di depan untuk melakukan pemeriksaan, dan bagi WNA yang termasuk dalam ketentuan penutupan sementara masuk ke wilayah Indonesia tidak akan memproses lebih lanjut kedatangan internasional..

Pemeriksaan oleh petugas imigrasi di titik terdepan ini juga sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan agar ketentuan penutupan masuk sementara bagi WNA dapat berjalan baik.

Agus menambahkan, Bandara Soekarno-Hatta juga sangat siap dalam menjalankan tes NAAT/jenis lainnya atau tes RT-PCR bagi penumpang pesawat yang baru mendarat, sebagaimana sesuai ketentuan SE Menhub Nomor 102/2021.

Saat ini Bandara Soekarno-Hatta telah dilengkapi fasilitas laboratorium Bio Safety Laboratorium Level-2 (BSL-2) berkapasitas pemeriksaan sampel hingga 1.216 sampel per jam atau sekitar 29.184 per hari.

“Fasilitas BSL-2 ini mendukung upaya mencegah kasus impor Covid-19,” jelas Agus Haryadi.

Adapun setelah selesai memproses kedatangan internasional di bandara, penumpang wajib menjalani karantina di lokasi yang telah ditetapkan.

Berdasarkan adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.23/2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19, masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam.

Bagi WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina bagi yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam.

Bagi WNI yang tiba dari Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho, dilakukan RT-PCR saat kedatangan, lalu karantina 14 x 24 jam. Pada hari ke-13 dilakukan RT-PCR kedua.

Komandan Satgas Udara Covid-19, Bandara Soekarno-Hatta Letkol Agus Listiono mengatakan koordinasi intensif dilakukan berbagai stakeholder agar protokol kesehatan perjalanan internasional dapat diterapkan dengan baik di Bandara Soekarno-Hatta.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta (KKP Kementerian Kesehatan) Darmawali Handoko mengatakan penumpang rute internasional, baik WNI dan WNA yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta harus menunjukkan kartu vaksinasi, serta hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun dalam SE Menhub Nomor 102/2021 antara lain juga mengatur penutupan sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah yang telah mengonfirmasi adanya transmisi varian Omicron yaitu Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, serta negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicorn yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper