Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap melakukan sertifikasi dan validasi atau pesawat udara tanpa awak (PUTA) bagi operator lokal atau asing yang ingin terbangkan drone komersial di wilayah Indonesia.
Kepala Sub Direktorat Sertifikasi Pesawat Udara DKPPU Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Agustinus Budi Hartono menjelaskan drone menarik untuk dikembangkan dan dioperasikan karena dinilai lebih cepat, murah, efisien dan ramah lingkungan.
Dia menuturkan apabila drone ingin dioperasikan secara komersial, maka harus mengacu aturan Internasional yang ada pada International Civil Aviation Organization (ICAO) yang mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan.
"Jika ada operator di dalam dan luar negeri ingin mengoperasikan drone di wilayah udara Indonesia, kami siap untuk melakukan proses sertifikasi dan validasi secara ketat sesuai aturan," katanya, Rabu (29/22/2021).
Dia menambahkan pengoperasian drone komersial tersebut harus melalui proses sertifikasi dan validasi yang ketat. Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi aspek keselamatan.
Kemenhub, lanjutnya, berupaya mengakomodir pengoperasian drone sebagai respons perkembangan teknologi transportasi udara yang saat ini tumbuh sangat cepat.
Selain itu, sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengatur pengoperasian drone, peraturan terkait PUTA tersebut telah dimasukkan ke dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 32/2020.