Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengeluarkan surat edaran baru yang mengatur tata cara pekerja migran Indonesia (PMI) masuk ke Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mencegah masuknya Covid-19 varian baru yaitu varian B.1.1.529 atau Omicron.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pihaknya menerbitkan Surat Edaran No. SE 104/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 83/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Internasional Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam regulasi tersebut, ujarnya, terdapat beberapa perubahan ketentuan termasuk mengenai upaya pengendalian pencegahan masuknya Covid-19 varian baru yaitu varian B.1.1.529.
“Kami tetap mengizinkan pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia [PMI] dari luar negeri memasuki Indonesia dengan syarat tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Meski demikian ada ketentuan yang mengalami penyesuaian dalam SE 104/2021 ini,” kata Budi, Selasa (30/11/2021).
Dia menuturkan, dalam SE 104/2021 dituliskan bahwa untuk saat ini Indonesia menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi negara/wilayah dengan kriteria tertentu dalam kurun waktu 14 hari.
Adapun kriteria negara/wilayah yang dimaksud adalah telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV2 B.1.1.529 yakni Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.
Kemudian negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 signifikan yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
“Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Indonesia [WNI] maupun Warga Negara Asing [WNA] harus memenuhi ketentuan/persyaratan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. Di samping itu, pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia maupun operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” tambah Budi.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, jika para pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia tersebut ada yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat hasil negatif RT-PCR.
Pembatasan pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia dengan moda transportasi darat, sambungnya, dilakukan melalui pembatasan pada 2 pintu masuk perjalanan penumpang internasional, yaitu pintu masuk untuk transportasi darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Budi menjelaskan, pendataan untuk pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dilakukan dengan tahapan sebagai berikut, dilakukan Rapid Test-Antigen; pengecekan dokumen, identitas diri, dan barang bawaan (CIQ) pelaku perjalanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; penentuan tempat karantina yang dibutuhkan; dan dilakukan RT-PCR, 1 hari setelah pelaku perjalanan internasional tiba di Lokasi Karantina.
“Sementara mengenai pendataan persyaratan kesehatan untuk pelaku perjalanan internasional di PLBN Entikong dan Aruk dapat menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap namun jika belum melakukan vaksinasi maka akan dilakukan vaksinasi oleh petugas," tutur Budi.
Bukan itu saja, pelaku perjalanan tersebut juga wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
Selanjutnya pada saat kedatangan, akan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional serta diwajibkan menjalani karantina selama 7 x 24 jam. Sementara bagi pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari negara/wilayah yang tadi disebutkan tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina 14 x 24 jam.
"SE 104 Tahun 2021 ini mulai berlaku sejak 29 November 2021. Dalam pelaksanaannya, terkait koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah bersama dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, serta penyelenggara/operator prasarana transportasi darat," tutupnya.