Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dan Komisi V DPR RI sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jalan ke Rapat Paripurna DPR RI.
Hal tersebut disepakati dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi V DPR Lasarus dengan pemerintah yang dihadiri Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beserta sejumlah perwakilan dari kementerian/lembaga pada rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (1/12/2021).
“RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38/2004 tentang Jalan sudah kami ajukan sejak 2009, dan akhirnya bisa mendapatkan kesepakatan melalui Raker untuk mendapatkan persetujuan bersama. Pembahasan sudah selesai di tingkat Panitia Kerja, dan siap dilakukan pengambilan keputusan di rapat paripurna terdekat,” kata Lasarus, Rabu (1/12/2021).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menuturkan, penyusunan RUU Jalan merupakan tanggapan atas perkembangan kebutuhan landasan hukum terkini yang menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Menurutnya, ada beberapa hal substansial yang cukup penting untuk menciptakan penyelenggaraan jalan yang berkeadilan.
“Salah satunya pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan dalam pembangunan jalan daerah oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah pada tingkat di atasnya secara hirarkis, apabila pemerintah daerah dan pemerintah desa belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan,” katanya.
Selain itu, RUU itu juga menekankan pengaturan mengenai jalan khusus dan penegasan atas kewajiban badan usaha untuk membangun jalan khusus sesuai dengan spesifikasi atau konstruksi khusus dalam rangka keperluan mobilitas usahanya.
“Sanksi administrasi diberikan apabila badan usaha menggunakan jalan umum, namun tidak meningkatkan standar dan kualitas,” ucapnya.
Dalam substansi RUU tersebut, lanjutnya, adanya pencantuman kewenangan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan jalan yang meliputi pembangunan dan pengawasan.
“Perencanaan dan pembangunan jaringan jalan didasarkan atas prinsip pembangunan berkelanjutan dengan penerapan konstruksi berkelanjutan yang mengutamakan keseimbangan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial,” tuturnya.
Di bidang jalan tol, Basuki menuturkan, hal substansial yang diatur dalam RUU tersebut di antaranya adalah pemantapan posisi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di bawah Menteri dan penyesuaian tarif tol ditetapkan menurut laju inflasi, serta evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Pemberlakuan tarif tol pun harus melalui evaluasi dan penyesuaian setiap 2 tahun.
“Selain penyesuaian tarif setiap 2 tahun, evaluasi dan penyesuaian tarif dapat dilakukan dalam hal tercapainya pemenuhan pelayanan lalu lintas dengan memperhatikan kapasitas jalan tol, dan/atau terdapat kebijakan pemerintah pusat yang mempengaruhi kelayakan investasi,” ujarnya.
Dia berharap pengaturan dalam RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38/2004 tentang Jalan dapat menjamin ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan.
“Mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima, berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja jalan yang laik fungsi dan berdaya saing, menciptakan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu secara berkelanjutan, pengusahaan jalan tol yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan serta memenuhi SPM,” terang Basuki