Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tambahan alokasi Biodiesel sebesar 213.033 kiloliter (kl) menjadi 9.413.033 kl untuk memenuhi kebutuhan hingga akhir 2021.
Ketetapan ini tecantum dalam Keputusan Menteri ESDM No. 149.K/EK.05/DJE/2021, tanggal 30 November 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri ESDM No. 252.K/10/MEM/2021.
Keputusan itu berkenaan dengan penetapan badan usaha bahan bakar minyak dan badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel serta alokasi besaran volume untuk pencampuran bahan bakar minyak jenis minyak solar periode Januari - Desember 2021.
Tambahan alokasi tersebut dilakukan seiring dengan meningkatnya konsumsi biodiesel dalam negeri. Kondisi ini terjadi setelah geliat ekonomi mulai terlihat di Indonesia.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengatakan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdampak pada aktivitas masyarakat
"Hal ini juga berdampak pada peningkatan kebutuhan/demand BBM, termasuk solar yang mulai menunjukkan tren meningkat sejak September 2021," katanya dalam keterangan resmi dikutip Rabu (1/12/2021).
Pemerintah mengimplementasikan program mandatori pencampuran 70 persen solar dengan 30 persen biodiesel (Program B30) pada 1 Januari 2020. Program ini menjadi salah satu prioritas nasional untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan mencapai transisi energi bersih, khususnya di sektor transportasi.
Pada 2021, dari alokasi awal biodiesel sebesar 9,2 juta kl hingga minggu ke-4 November sudah terealiasi sebesar 8,08 juta kl atau 87,9 persen dari total alokasi.