Bisnis.com, JAKARTA – Harga minyak goreng melanjutkan kenaikan pada pengujung November 2021. Kementerian Perdagangan mendorong produsen untuk menyediakan minyak goreng kemasan sederhana dalam rangka stabilisasi harga.
Upaya stabilisasi harga dengan penyediaan 11 juta liter minyak goreng kemasan sederhana sejauh ini baru menyasar ritel modern.
Pasokan minyak goreng dari Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dan Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) tersebut baru disalurkan ke gerai-gerai ritel modern dengan harga Rp14.000 per liter.
“Diharapkan ke depan penyediaannya dapat makin masif oleh produsen, sehingga penyaluran minyak goreng kemasan sederhana ini dapat dilakukan, baik di ritel modern maupun pasar tradisional,” kata Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag Isy Karim, Senin (29/11/2021).
Isy mengatakan, penyediaan minyak goreng kemasan sederhana merupakan salah satu pokok aturan dalam Permendag Nomor 36/2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Produsen minyak goreng maupun pengemas memiliki kewajiban untuk memproduksi minyak goreng kemasan sederhana.
“Penyediaan minyak goreng kemasan, terutama untuk masyarakat kecil dan pemenuhan industri kecil menengah dengan harga jual di tingkat konsumen ditetapkan oleh Menteri Perdagangan,” katanya.
Baca Juga
Harga minyak goreng curah yang banyak beredar di pasar tradisional sendiri cenderung lebih fluktuatif mengikuti harga CPO. Di sisi lain, Kemendag menyebutkan minyak goreng dalam kemasan mempunyai kemampuan disimpan, sehingga ketersediaanya dapat dikendalikan.
Dari sisi keamanan konsumsi, minyak goreng curah juga rentan dioplos dengan minyak goreng sisa dari berbagai sumber, sehingga diragukan kehalalannya.
Sejauh ini, setidaknya terdapat 14 merek dagang minyak goreng kemasan sederhana yang beredar di pasar. Di antaranya adalah Alibaba, Camar, Fortune, Minyakita, Palmata, Sovia, dan Vipco.