Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian PUPR Uji Coba Sipetruk, Awasi Proyek Rumah Subsidi

Kementerian PUPR melakukan uji coba aplikasi Sipetruk untuk mengawasi proses pembangunan proyek rumah subsidi.
Rumah Bersubsidi/Bisnis
Rumah Bersubsidi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) melakukan uji coba sistem informasi Pemantauan Konstruksi (Sipetruk) dan juga Fitur Aku Huni di Kalimantan Selatan.

Kegiatan uji coba fitur Aku Huni yang dilakukan oleh PPDPP di Kalimantan Selatan ini melibatkan 500 sample debitur yang tersebar di 20 perumahan bersubsidi FLPP.

Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin mengatakan rencananya Sipetruk ini akan digunakan pada tahun depan. Sipetruk merupakan sistem informasi berbasis aplikasi yang diperuntukkan bagi tenaga manajemen konstruksi yang telah memiliki sertifikasi keahlian (SKA) atau keterampilan (SKT) di bidang pengawasan pembangunan untuk mengawasi proses pembangunan rumah subsidi.

Diharapkan dengan adanya aplikasi tersebut rumah subsidi yang disediakan oleh pengembang perumahan memiliki kualitas yang baik dan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun fitur Aku Huni sendiri adalah sebuah sistem informasi monitoring evaluasi hybrid yang berbasis web yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk melakukan pelaporan mandiri terkait status keterhunian rumah subsidi yang telah diterimanya.

"Secara teknis penggunaan fitur Aku Huni ini cukup mudah. Masyarakat dapat melaporkan status keterhunian rumahnya secara mandiri dengan merekam atau melampirkan foto identitas KTP, foto token listrik, foto dalam rumah serta foto tampak depan rumah," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (27/11/2021).

Hal ini dilakukan berdasarkan amanat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri PUPR No. 20/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah bagi Masyarkat Berpenghasilan Rendah. Berdasarkan Permen PUPR tersebut rumah subsidi yang telah diterima MBR harus dihuni sebagai tempat tinggal paling lambat satu tahun setelah serah terima rumah dilakukan.

Selama ini PPDPP melalui Divisi Pemantauan dan Evaluasi melakukan pemantauan status keterhunian rumah yang telah disalurkan kepada MBR melalui petugas pemantauan lapangan.

"Diharapkan dengan hadirnya fitur Aku Huni ini kedepannya proses pelaksanaan pemantauan lapangan dapat lebih efektif dan efisien," katanya.

Jalannya kegiatan uji coba aplikasi Sipetruk di dua lokasi perumahan kali ini memiliki keunikan tersendiri, yaitu Perumahan Mahligai Permai 4 dan Perumahan Green Hunian Manarap 2 yang berlokasi di daerah Banjar, Kalimantan Selatan.

Pada kegiatan tersebut, kedua lokasi perumahan ini berada di atas lahan gambut, sehingga secara teknis konstruksi pondasi yang digunakan oleh pengembang untuk membangun rumah menggunakan kayu cerucuk atau kayu galam.

"Terkait dengan hal ini maka fitur yang ada pada aplikasi Sipetruk perlu penyesuaian untuk perumahan yang dibangun diatas lahan gambut," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper