Pasal 46 di UU Cipta Kerja Hilang
Pasal 46 di UU Cipta Kerja Hilang
"Pasal 46 itu ayat 1-4 itu kan persis sama dengan UU Migas. Jadi memang seharusnya dihapus biar pengaturannya enggak dobel, karena UU Migas kan enggak diubah," ujar Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Supratman Andi Agtas pada Jumat (23/10/2020).
Pasal 46 UU Migas sebelumnya tercantum dalam naskah omnibus law setebal 812 halaman yang dikirimkan DPR kepada Presiden Joko Widodo.
Pasal 46 ini sebelumnya telah ditolak dalam rapat Panja DPR karena ada usul dari pemerintah untuk menambah ayat (5) tentang pengalihan kewenangan penetapan toll fee gas bumi melalui pipa yang sebelumnya ditetapkan BPH Migas, beralih ke tangan Menteri Energi dengan persetujuan presiden.
Usul penambahan ayat (5) ini ditolak DPR dalam rapat Panja. Dengan demikian, Pasal 46 UU Migas tidak berubah. Oleh karena itu, pasal 1-4 pun semestinya dihapus dalam naskah final. Tetapi, Pasal 46 ayat (5) itu tetap masuk draf 905 halaman yang dibawa ke rapat paripurna 5 Oktober tahun lalu.
Dalam naskah 812 halaman yang dikirimkan kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara, pasal tersebut tetap ada. "Ada permintaan recall dari Setneg terkait hal tersebut. Setneg minta konfirmasi dan saya paraf," ujar Supratman.
Dengan demikian, dalam naskah omnibus law setebal 1.187 halaman yang dikirimkan Sekretariat Negara ke sejumlah organisasi masyarakat Islam, pasal 46 sudah tak ada lagi. "Jadi, ada koreksi teknis penulisan saja," ujar dia.