Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Drama Seputar UU Cipta Kerja yang Rontok di MK, Simak Kronologinya

Undang-undang yang digadang menjadi obat terhadap panjangnya proses birokrasi di Indonesia ternyata tak semulus harapan pemerintah.
Sekjen DPR Indra Iskandar menunjukkan naskah UU Cipta Kerja sebelum diserahkan kepada Pemerintah, Rabu (14/10/2020). JIBI/Bisnis-John Andi Oktaveri
Sekjen DPR Indra Iskandar menunjukkan naskah UU Cipta Kerja sebelum diserahkan kepada Pemerintah, Rabu (14/10/2020). JIBI/Bisnis-John Andi Oktaveri

Pasal 46 di UU Cipta Kerja Hilang

Pasal 46 di UU Cipta Kerja Hilang

"Pasal 46 itu ayat 1-4 itu kan persis sama dengan UU Migas. Jadi memang seharusnya dihapus biar pengaturannya enggak dobel, karena UU Migas kan enggak diubah," ujar Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Supratman Andi Agtas pada Jumat (23/10/2020).

Pasal 46 UU Migas sebelumnya tercantum dalam naskah omnibus law setebal 812 halaman yang dikirimkan DPR kepada Presiden Joko Widodo.

Pasal 46 ini sebelumnya telah ditolak dalam rapat Panja DPR karena ada usul dari pemerintah untuk menambah ayat (5) tentang pengalihan kewenangan penetapan toll fee gas bumi melalui pipa yang sebelumnya ditetapkan BPH Migas, beralih ke tangan Menteri Energi dengan persetujuan presiden.

Usul penambahan ayat (5) ini ditolak DPR dalam rapat Panja. Dengan demikian, Pasal 46 UU Migas tidak berubah. Oleh karena itu, pasal 1-4 pun semestinya dihapus dalam naskah final. Tetapi, Pasal 46 ayat (5) itu tetap masuk draf 905 halaman yang dibawa ke rapat paripurna 5 Oktober tahun lalu.

Dalam naskah 812 halaman yang dikirimkan kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara, pasal tersebut tetap ada. "Ada permintaan recall dari Setneg terkait hal tersebut. Setneg minta konfirmasi dan saya paraf," ujar Supratman.

Dengan demikian, dalam naskah omnibus law setebal 1.187 halaman yang dikirimkan Sekretariat Negara ke sejumlah organisasi masyarakat Islam, pasal 46 sudah tak ada lagi. "Jadi, ada koreksi teknis penulisan saja," ujar dia.

Halaman Sebelumnya
Jumlah Halaman Berbeda
Halaman Selanjutnya
Penolakan Kepala Daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper