Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Godok Skema Pembiayaan Transisi Energi Permudah Investasi Hijau

Pemerintah menggodok skema pembiayaan transisi energi untuk mempermudah masuknya investasi hijau ke Indonesia.
Presiden Joko Widodo mengamati turbin kincir angin usai meresmikan Pembangkit Listirk Tenaga Bayu (PLTB) di Desa Mattirotasi, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Senin (2/7/2018)./ANTARA-Abriawan Abhe
Presiden Joko Widodo mengamati turbin kincir angin usai meresmikan Pembangkit Listirk Tenaga Bayu (PLTB) di Desa Mattirotasi, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Senin (2/7/2018)./ANTARA-Abriawan Abhe

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menggodok skema pembiayaan transisi energi untuk mempermudah masuknya investasi hijau ke Indonesia.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nani Hendiarti mengatakan bahwa skema pembiayaan transisi energi tengah digodok oleh pemerintah.

“Skema Ini sedang digarap oleh Kementerian Keuangan,” katanya saat webinar Indo EBTKE Conex 2021, Rabu (24/11/2021).

Dalam paparannya, penyiapan energy transition mechanism (ETM) sesuai dengan rencana pembangunan energi nasional dan nationally determined contribution (NDC) berupa transisi pembangkit listrik tinggi karbon menjadi pembangkit energi terbarukan.

Melalui skema ini, pemerintah mengincar sejumlah investor potensial, seperti bank multilateral, investor dalam dan luar negeri, hingga investor jangka panjang dengan biaya rendah.

Para investor nantinya disesuaikan dengan struktur tata kelola rencana transisi energi yang telah disepakati.

Kemudian para pemilik pembangkit listrik tinggi karbon diminta untuk menyumbangkan aset mereka dengan imbalan uang tunai dan ekuitas dari ETM. Dana tersebut juga dapat digunakan untuk transisi dan investasi clean energy facility (CEF) EBT.

Pemindahan kepemilikan aset pembangkit listrik dari pemilik ke ETM ini dilakukan melalui skema Consolidated Retirement Fund (CRF). Pendapatan dan biaya operasi akan dikelola oleh ETM hingga waktu penghentian disepakati. CRF menggunakan pendapatan dari hasil operasi aset untuk membayar investor.

Di sisi lain, CEF akan menyediakan pendanaan, bantuan teknologi dan pengetahuan agar negara atau host country mampu mempercepat pembangunan dan investasi EBT. Dalam hal ini badan usaha swasta dapat berperan sebagai investor maupun mengakses CEF.

Setelah proyek itu berakhir, investor ETM menerima pengembalian dari CRF dan CEF. Selanjutnya, arus kas CEF dan CRF dapat ditingkatkan untuk mempercepat kemungkinan transisi energi.

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membukukan realisasi investasi sektor energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) mencapai US$1,12 miliar hingga September 2021.

Adapun, tahun ini pemerintah menargetkan total investasi untuk sektor tersebut mencapai US$2 miliar atau setara Rp28 triliun. Sementara itu, realisasi kapasitas pembangkit energi baru terbarukan hingga kuartal III/2021 telah mencapai 386 megawatt (MW).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper