Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aduan Konsumen Menumpuk, e-Commerce dan Logistik Tidak Banyak Berbenah

Aduan konsumen terkait belanja online selama tiga tahun terakhir masih sama.
Ilustrasi belanja online. /Istimewa
Ilustrasi belanja online. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Permasalahan barang tidak sampai ke konsumen menjadi masalah akut yang tidak terselesaikan selama 3 tahun belakangan. Perusahaan dagang-el atau e-commerce dan logistik tidak banyak berbenah.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan barang yang tidak diterima mendominasi aduan untuk belanja online pada Agustus 2021.

Sebanyak 56 persen aduan yang diterima YLKI, berisi keluhan para konsumen yang barang mereka pesan di belanja online atau daring yang tak kunjung sampai ke tempat mereka. 

Koordinator Pengaduan YLKI Sularsih mengatakan hingga Agustus 2021, aduan terbanyak yang diterima YLKI berasal dari belanja daring.

“Aduan terkait belanja online selama 3 tahun ini tetap sama permasalahannya. Nomor satu adalah barang tidak diterima,” kata Sularsih, Selasa (23/11/2021). 

Sularsih tidak menyebutkan jumlah aduan. Hanya saja secara persentase, aduan untuk belanja online mencapai 24 persen. Diikuti dengan perbankan (19 persen), pinjaman online (16 persen), telekomunikasi (11 persen), leasing (8 persen) perumahan (7 persen) Listrik (3 persen), Asuransi (2 persen), lain-lain (3 persen). 

Mengenai permasalahan untuk belanja online, keluhan konsumen yang paling utama adalah Barang tidak diterima (57 persen). Disusul kemudian Barang tidak sesuai (15 persen), pengembalian dana (15 persen), pengiriman (7 persen), Pembobolan (4 persen) Iklan tidak sesuai (4 persen) dan lain-lain (4 persen). 

Sularsih menekankan permasalahan mengenai barang yang tidak diterima adalah masalah yang serius dan dapat dibawa ke ranah pidana. Seandainya barang yang tidak sesuai dengan kriteria, konsumen punya hak untuk mendapatkannya sesuai dengan pesanan. 

Sementara itu jika barang dicuri oleh jasa logistik atau kurir, maka hub hukumnya konsumen dengan penjual bukan ke logistik jika jasa logistik yang menentukan oleh platform/penjual. 

“Kalau dicuri ini sudah masuk ranah pidana. Secara perdata hubungan hukum  adalah penjual dengan pembeli,” kata Sularsih. 

Sebelumnya, media sosial Twitter diramaikan dengan utas mengenai hilangnya laptop seharga Rp67,42 juta, yang dibawa kabur oleh kurir driver ride hailing atau ojek online. 

Kronologi kejadian tersebut berawal ketika salah seorang bernama Untung Putro memesan Macbook Pro M1 MAX 2021 di Tokopedia seharga Rp67,42 juta pada 12 November 2021. Barang yang Untung pesan tak kunjung sampai kepada dirinya.   


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper