Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dimaksudkan untuk mendorong peningkatan produktivitas nasional. Hal ini dikarenakan produktivitas nasional terlalu rendah jika dibandingkan upah pekerjanya.
Hal tersebut dikatakan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari. Menurut mantan aktivis buruh masa Orde Baru ini, kondisi Upah Minimum (UM) di Indonesia terlalu tinggi jika dikomparasi atau dibandingkan dengan nilai produktivitas tenaga kerja.
Menurutnya, nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia masih berada di urutan ke-13 Asia. "Baik jam kerjanya, maupun tenaga kerjanya, ini umum secara nasional. Komparasinya ketinggian itu dengan produktivitas," kata Dita Indah Sari melalui rilis resminya, Minggu (21/11/2021).
Selain itu, kata Dita, dari sisi jam kerja saja, di Indonesia sudah terlalu banyak hari libur bagi pekerja. Bila dibandingkan dengan negara Asia Tenggara saja, jumlah hari libur di Indonesia masih terlalu banyak. "Dari segi jam kerja dan jumlah libur kita ini gede, banyak," ujar Dita yang dulu pernah dipenjara rezim Orde Baru karena memimpin aksi buruh di Surabaya tahun 1996 silam.
Dita mengambil Thailand sebagai perbandingan. Di negeri Gajah Putih itu, dalam seminggu jam kerjanya mencapai 42 sampai dengan 44 jam. Sedangkan di Indonesia, lanjut Dita, hanya 40 jam. Itu baru jam kerja, kritik Dita. Dari sudut hari libur, di Indonesia dalam setahun dapat mencapai 20 hari libur. Belum lagi ditambah dengan beragam cuti. Sementara di Thailand dalam setahun tidak lebih 15 hari libur.
Menurutnya, dengan semakin sedikitnya jam kerja, hasil kerja yang dilakukan tenaga kerja di Indonesia pun menjadi sedikit, sehingga hal ini berpengaruh terhadap nilai produktivitas yang rendah. Dita menambahkan, produktivitas Indonesia pun masih kalah dari Thailand. Di mana Thailand poinnya mencapai 30,9 sedangkan Indonesia hanya 23,9.
Baca Juga
Adapun dari sisi upah, upah minimum di Indonesia justru lebih tinggi dari Thailand. Di Thailand dengan nilai produktivitas 30,9 poin upah minimumnya dalam hitungan kurs rupiah mencapai Rp4.104.475. Itupun upah minimum yang diberlakukan di Phuket, salah satu kawasan wisata terkenal Thailand.
Sementara itu di Indonesia, dengan upah minimum di Jakarta mencapai Rp4.453.724, nilai produktivitasnya cuma mencapai 23,9 poin saja. “Komparasinya itu di situ, karena nilai jam kerja jadi lebih sedikit, makanya upah itu ketinggian nggak sesuai dengan produktivitas jam kerja dan efektivitas tenaga kerja,” papar Dita.