Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mewacanakan pengaturan harga batas atas dan batas bawah untuk komoditas batu bara. Upaya ini disebut untuk memberikan keadilan bagi industri maupun perusahaan tambang.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa formulasi ini dilakukan untuk memberikan keadilan bagi pelaku usaha termasuk industri.
Pertama, penetapan batas atas seperti pada listrik umum, industri semen dan pupuk. Pemerintah telah menetapkan harga batas atas batu bara untuk listrik mencapai US$70 per metrik ton. Sementara itu kebutuhan semen dan pupuk dihargai US$90 per metrik ton.
Kedua, penetapan harga batas atas dan batas bawah untuk melindungi produsen batu bara agar tetap menjaga tingkat keekonomiannya saat harga sedang rendah.
“Ini juga sekali lagi dalam upaya kita untuk menjaga keseimbangan bagi para pihak pelaku industri ini,” katanya saat dapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (15/11/2021).
Ketiga, pemerintah berencana menggodok pengaturan skema kontrak penjualan dalam negeri melalui harga tetap atau fixed price yang ditentukan dengan besaran harga yang disepakati secara B to B.
“Ini dapat dilakukan. Namun sekali lagi kita perlu melihat arahnya serta dasar kebijakannya,” tuturnya.
Di sisi lain Kementerian ESDM mencatat realisasi produksi batu bara mencapai 512 juta ton atau 82 persen dari target tahun ini 625 juta ton. Kemudian DMO berdasarkan data kementerian telah mencapai 110 juta ton atau 80 persen dari target 137 juta ton.
“Masih ada waktu dua bulan yang kami perkirakan nanti hingga akhir tahun kurang lebih 96 persen dari target DMO ini,” katanya.
Selain itu, ekspor batu bara hingga Oktober 2021 telah mencapai 367 juta ton atau 75 persen dari rencana 487,5 juta ton.