Bisnis.com, JAKARTA - Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Baru di Kalimantan Timur tidak hanya dilakukan pemerintah dalam membangun pusat pemerintahan tetapi juga dilakukan dengan mengandeng pengembang dalam membangun sektor properti.
Pembangunan properti baik berupa hunian, gedung pendidikan, hotel, pusat pembelanjaan membutuhkan lahan yang tentu juga membutuhkan status kepemilikan.
Adapun status kepemilikan hak atas tanah atau bangunan yakni hak pakai, hak pengelolaan (HPL), hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hingga hak milik (HM).
Wakil Ketua Umum DPP REI Bidang Hubungan Luar Negeri Rusmin Lawin mengatakan status kepemilikan properti memang sangat krusial.
Kendati demikian, hak atas tanah sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Namun, nantinya juga akan ada UU IKN yang akan mengatur hak atas tanah.
"Kalau berbicara di IKN nantinya, sebenarnya tentang hak atas tanah kan sudah Undang-Undang Pokok Agraria, tapi yang harus diingat kalau ini masih akan ada UU IKN," ujarnya dalam konferensi pers virtual Launching Situs Data Properti Terintegrasi Untuk Ibu Kota Negara Baru, Jumat (12/11/2021).
Rusmin menuturkan pihaknya tidak akan mendahului Pemerintah terkait status kepemilikan tanah. REI pun telah memberi masukan kepada Pemerintah tentang status kepemilikan properti di IKN nantinya
"Kami sudah sarankan bahwa HGB di atas tanah HPL-nya mungkin agak longgar dibanding yang lain, karena ini kan khusus," ucapnya.
Rekomendasi ini dikemukakan REI kepada pemerintah agar bertujuan dapat menarik minat masyarakat luas agar berbondong-bondong dan berinvestasi di IKN baru.
"Kami sudah sarankan dengan waktu kepemilikan properti yang cukup panjang, sehingga investor tertarik, bisa comparable dengan Singapura dan Malaysia, minimal negara-negara tetangga," tuturnya