Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Kompetitif, Perpres Tarif Listrik EBT Mendesak untuk Dikeluarkan

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar menilai, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan cukup mendesak untuk mendukung pengembangan energi baru terbarukan.
Petugas sedang melakukan pengecekan di sebuah pembangkit listrik tenaga surya./Istimewa-PLN
Petugas sedang melakukan pengecekan di sebuah pembangkit listrik tenaga surya./Istimewa-PLN

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar menilai, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan cukup mendesak untuk mendukung pengembangan energi baru terbarukan.

Selama ini pengembangan bauran energi bersih berjalan lambat lantaran tarif bauran energi baru terbarukan (EBT) belum kompetitif. Adanya regulasi itu akan memberikan kepastian hukum terkait dengan tarif listrik dari energi hijau.

“Sangat penting dan mungkin juga mendesak, karena selama ini pengembangan EBT tidak mampu dimaksimalkan,” katanya kepada Bisnis, Rabu (3/11/2021).

Harga produksi energi terbarukan hingga kini diakuinya, masih terbilang mahal. Hal itu menyebabkan harga jual listrik dari energi tersebut tidak kompetitif. Walhasil, pengembangan EBT berjalan lambat dan tidak mampu menarik minat investor.

Menurutnya, dalam jangka pendek Perpres tersebut akan menjawab kebutuhan dalam pengembangan EBT. Akan tetapi untuk jangka panjang, diperlukan regulasi lebih luas berkaitan dengan pemanfaatan energi bersih.

Perpres dinilai tidak cukup untuk memberikan kepastian hukum kepada para investor. Keberadaan UU EBT menjadi pendongkrak utama minat para korporasi di sektor energi untuk membenamkan investasi.

Salah satunya terkait dengan menciptakan iklim investasi sektor EBT. Misalnya dengan memberikan insentif dan subsidi bagi para pengembang energi terbarukan, seperti keringanan pajak, kemudahan perizinan, pengadaan tanah, hingga potongan pembiayaan tertentu.

Keberadaan insentif dinilai dapat meringankan biaya investasi bagi PLT EBT. Selain itu, pengurangan biaya juga berpotensi menjadikan tarif listrik energi terbarukan lebih kompetitif, sehingga dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.

“Saat ini, DPR sudah membuat RUU EBT. Oleh karena itu, kebijakan pemanfaatan EBT termasuk untuk membuat tarif ini menjadi lebih ekonomis dan sehat. Malah semestinya ketentuan ini tidak cukup dengan Perpres,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya menyebutkan bahwa Perpres tersebut masih dalam proses pembahasan kajian bersama Kementerian Keuangan.

“[Pembahasan] terkait dampak penerapan harga Perpres terhadap APBN sesuai dengan list project RUPTL PLN 202–2030 yang sudah diterbitkan,” katanya kepada Bisnis, Rabu (3/11/2021).

Kementerian ESDM pun berharap kajian bersama itu dapat segera diselesaikan, sehingga rancangan Perpres tersebut segera disahkan. Saat ditanya target penyelesaian, dia hanya meminta publik menunggu peraturan ini selesai.

Menurutnya, keberadaan Perpres itu akan memberikan dorongan besar dalam pengembangan energi baru terbarukan ke depan. Secara target, pemerintah telah mematok penambahan kapasitas terpasang EBT mencapai 20,9 gigawatt (GW) pada 2030. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper