Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cukai Naik, Produksi Rokok Tetap Tumbuh 4,3 Persen

Produksi rokok tercatat mengalami kenaikan hingga 4,6 persen sepanjang Januari-September 2021 di tengah kenaikan cukai hasil tembakau.
Penjual melayani pembeli rokok di Jakarta, Rabu (19/9/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Penjual melayani pembeli rokok di Jakarta, Rabu (19/9/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Kenaikan produksi rokok terlihat pada sembilan bulan pertama tahun ini. Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mencatat sepanjang Januari-September 2021, produksi rokok mencapai 235 miliar batang, naik 4,6 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 226,25 miliar batang.

Pertumbuhan produksi tersebut tetap terjadi meski di tengah kenaikan rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12,05 persen pada tahun ini.

Pertumbuhan produksi paling tinggi tercatat pada sigaret kretek tangan (SKT) sebesar 10 persen dari 55,4 miliar batang menjadi 60,9 miliar batang. Adapun, sigaret kretek mesin (SPM) mengalami kenaikan produksi 2,6 persen dari 162,5 miliar barang menjadi 166,8 miliar batang.

Sementara, produksi sigaret putih mesin (SPM) mengalami penurunan 1,2 persen dari 8,3 miliar batang menjadi 8,2 miliar batang.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan masifnya pertumbuhan produksi SKT karena pemerintah tidak menaikkan tarif cukai untuk jenis rokok tersebut.

"Dengan tidak dinaikkan tarif [untuk SKT] terlihat efeknya [pada produksi]," kata Nirwala dalam webinar, Senin (1/11/2021).

Dia melanjutkan kontribusi SKT pada keseluruhan produksi sigaret terus turun dari 30 persen pada 2011 menjadi hanya sekitar 19 persen pada 2019. Namun demikian, di masa pandemi, kontribusi itu meningkat menjadi 25 persen.

Adapun produksi SKM yang rata-rata berkontribusi 75 persen, pada 2020 justru turun menjadi 71 persen. Sedangkan SPM memiliki persentase paling kecil yakni 11,4 persen pada tahun lalu.

Sementara itu, mengenai rencana kenaikan cukai hasil tembakau pada tahun depan, Nirwala mengatakan telah menerima 29 surat keberatan dan 43 surat dukungan. Masukan-masukan tersebut akan ikut menjadi pertimbangan dalam menetapkan besaran kenaikan CHT pada 2022.

Dia memperkirakan kenaikan tarif CHT dapat diumumkan dalam bulan ini, meski tidak memerinci besaran yang diputuskan.

"Saya harap bulan ini harusnya sudah [diumumkan], karena harmonisasi sudah kami usulkan, hanya angka dan komposisi yang harus perlu dihitung matang-matang," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper