Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo berencana menerapkan syarat wajib PCR untuk pengguna semua moda transportasi, baik itu darat, laut, dan udara jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menyikapi hal itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengaku senantiasa siap untuk memeriksa segala dokumen yang dipersyaratkan oleh pemerintah kepada pelanggan sebelum diperbolehkan naik kereta api.
"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah adanya lonjakan kasus Covid-19," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Selasa (26/10/2021).
Meski begitu, Joni belum bisa memastikan bagaimana dampak kewajiban PCR terhadap okupansi KAI. Namun menurutnya, rencana pemerintah yang berupaya menurunkan kembali harga PCR menjadi Rp300.000 untuk mengurangi beban masyarakat akan lebih memudahkan pelanggan.
"Belum dapat kami pastikan [okupansinya]. Tapi semakin rendah [harga PCR] semakin memudahkan pelanggan tentunya," imbuh Joni.
Sebagai informasi, pemerintah berencana menerapkan syarat wajib PCR untuk pengguna semua moda transportasi, baik darat, laut, dan udara.
Baca Juga
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemberlakuan wajib PCR untuk semua moda transportasi itu rencananya akan diterapkan jelang libur natal dan tahun baru (Nataru).
"Secara bertahap, penggunaan tes PCR akan diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," kata Luhut, dikutip Selasa (26/10/2021).
Dia menyebut, tes wajib PCR saat ini hanya diberlakukan bagi para calon penumpang pesawat. Adapun tujuan menerapkan syarat wajib PCR bagi semua moda transportasi adalah untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19 jelang tahun baru.