Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kena Cukai, Harga Minuman Berpemanis Bakal Naik 10 Persen Lebih

Dengan besaran cukai Rp1.500 per liter untuk minuman teh dalam kemasan dan Rp2.500 per liter untuk minuman bersoda dan sejenisnya, kenaikan di tingkat konsumen diperkirakan melebihi 10 persen.
Proses produksi minuman soda dalam kemasan. /coca-colaamatil.co.id
Proses produksi minuman soda dalam kemasan. /coca-colaamatil.co.id

Bisnis.com, JAKARTA — Penerapan cukai minuman berpemanis dipastikan akan mengerek harga di tingkat konsumen. Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) menerangkan di tengah kondisi pemulihan, kenaikan beban biaya tak akan mampu diserap oleh industri.

"Secara umum, harga produk akan naik, tidak mungkin berharap semua akan diserap oleh industri," kata Ketua Asrim Triyono Pridjosoesilo, saat dihubungi, Selasa (26/10/2021).

Dengan besaran cukai Rp1.500 per liter untuk minuman teh dalam kemasan dan Rp2.500 per liter untuk minuman bersoda dan sejenisnya, kenaikan di tingkat konsumen diperkirakan melebihi 10 persen.

Teh dalam kemasan misalnya, dengan satu liter minuman dapat dibagi ke dalam dua hingga tiga kemasan, beban kenaikan akibat cukai minimal Rp500 per produk. Dengan harga satu kemasan minuman sekitar Rp3.000, persentase kenaikannya mencapai 16,66 persen.  

"Rp500 itu minimal, karena biasanya kenaikannya akan lebih banyak di level eksekusi di lapangan," lanjutnya.

Kenaikan harga, lanjutnya, otomatis akan berdampak ke daya beli masyarakat yang saat ini masih lemah. Jika daya beli terus ditekan, konsumen berpotensi mengalihkan konsumsi dari minuman ringan ke produk lain yang lebih terjangkau.

Triyono meminta pemerintah untuk menimbang ulang kebijakan ini dan melibatkan pelaku industri dalam penyusunan aturan turunan ke depan.

"Jika itu [cukai] diterapkan, siap-siap penjualan akan drop dan kemudian perusahaan akan struggling," ujar Triyono. 

Terpisah, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia masih mengkaji detail arah kebijakan pemerintah dalam menerapkan cukai untuk minuman berpemanis yang direncanakan mulai 2022. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Bobby Gafur Umar mengatakan kebijakan tersebut harus lebih dulu dituangkan dalam aturan turunan seperti peraturan pemerintah (PP).

Sementara itu, sejauh ini pelaku industri belum diajak berdialog oleh pemerintah. "Kalau sedikit-sedikit dikasih cukai begini, pasti akan ada dampaknya. Kami wait and see dulu," kata Bobby saat dihubungi, Selasa (26/10/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper