Bisnis.com, JAKARTA – DAMRI mengimbau para calon pelanggannya untuk melakukan pemesanan tiket secara online, baik dari aplikasi DAMRI Apps maupun website tiket.damri.co.id.
Selain itu, seiring diberlakukannya sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan, pelanggan juga diminta untuk mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Sidik Pramono menyebut, pemesanan tiket secara online tidak hanya lebih nyaman dan mudah, tetapi juga lebih aman, khususnya di era pandemi untuk menekan penyebaran virus melalui penggunaan uang kertas yang memerlukan kontak langsung.
“DAMRI optimistis tetap bertahan di tengah pandemi dengan terus memberikan pelayanan terbaik, salah satunya dengan mengembangkan inovasi berbasis digital,” ujarnya, Senin (11/10/2021).
Namun begitu, dia mengatakan bahwa pelanggan yang tidak memiliki akses untuk pembelian online, tetap dapat langsung mengunjungi loket resmi DAMRI terdekat.
Khusus DAMRI Apps, sementara hanya dapat diakses oleh pengguna Android, namun kedepannya akan segera hadir untuk pengguna iOS.
Lebih lanjut untuk memudahkan perjalanan, Sidik menuturkan bahwa sejak pekan lalu DAMRI juga telah mengimbau kepada pelanggan agar mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan memastikan data vaksin telah tersedia.
Dengan adanya penerapan tersebut, sambungnya, verifikasi dan validasi dokumen kesehatan akan menjadi lebih optimal, sehingga potensi penyebaran Covid-19 di sektor transportasi dapat terminimalisir.
“Harapannya, pelanggan juga akan merasa lebih aman, nyaman, dan sehat menggunakan transportasi angkutan bus selama masa pandemi Covid-19,” imbuhnya.
Sidik menambahkan, persaingan yang ketat di industri 4.0 juga membuat DAMRI fokus pada sistem perlindungan pembayaran 100 persen aman dengan selalu memperhatikan keamanan transaksi dengan menggunakan RapidSSL untuk mengamankan jaringan dan melindungi akses pelanggan dari pihak yang tidak berkepentingan.
Adapun, beragam pilihan metode pembayaran tersebut di antaranya adalah pembayaran dengan kartu debit atau kredit, LinkAja, Gopay, OVO, DANA, ShopeePay, Alfamart, Indomart, virtual account maupun transfer bank.
Sebagaimana diketahui, di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), DAMRI menetapkan syarat perjalanan darat untuk Angkutan Kota Antar-Provinsi, yaitu menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif Rapid Test PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, untuk pelanggan dengan kondisi penyakit khusus/komorbid, sehingga belum dapat divaksin, dapat melampirkan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah.
Selanjutnya, khusus pelanggan DAMRI yang ingin bepergian menggunakan angkutan bandara, angkutan kota/aglomerasi cukup menunjukkan kartu vaksin yang dapat diperoleh pada aplikasi PeduliLindungi maupun hasil cetak.